Kabar Gembira! Kini Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
Pemendikbudristek 53/2023 mengubah persyaratan kelulusan bagi mahasiswa D4 dan S1, di mana skripsi tidak lagi wajib sebagai tugas akhir.
BaperaNews - Mahasiswa tidak wajib lagi skripsi bagi mahasiswa D4 atau S1 sebagai syarat kelulusan asal prodi mahasiswa yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau sejenisnya.
Bagi mahasiswa yang belum menjalani pendidikan berbasis kurikulum proyek pun tugas akhir mahasiswa tidak harus berupa skripsi namun bisa dalam bentuk proyek atau prototipe yang bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Aturan mahasiswa tidak lagi wajib skripsi tertera dalam Pemendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi hari Selasa (29/8).
“Tugas akhir mahasiswa bisa macam-macam bentuknya. Bisa berupa prototipe, proyek, dan lainnya. Skripsi tidak wajib. Tidak selalu skripsi atau disertasi namun keputusan ini masing-masing ada di perguruan tinggi” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut seharusnya setiap Kepala Prodi bebas menentukan bagaimana pihaknya mengukur pencapaian untuk kelulusan mahasiswanya. Maka standar terkait kelulusan ini tidak lagi dijabarkan secara rinci di Standar Nasional Perguruan Tinggi.
“Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi keterampilan dan sikap secara terintegrasi” imbuhnya.
Pada aturan sebelumnya, kompetensi pengetahuan dan sikap dijabarkan rinci dan terpisah. Mahasiswa sarjana dan terapan diharuskan membuat skripsi. Mahasiswa magister juga wajib membuat makalah di jurnal ilmiah terakreditasi sementara doktor harus terbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
“Tapi di dunia sekarang, ada banyak cara untuk tunjukkan kompetensi atau kemampuan lulusan kita. Misalnya orang di konservasi lingkungan, apa kita akan tes mereka dengan skripsi atau menulis scientific? atau yang mau kita tes kemampuan implementasi proyeknya di lapangan? ini harusnya bukan ditentukan Kemendikbudristek” pungkas Nadiem.
Baca Juga : Nadiem Makarim Ungkap Manfaat Marketplace Guru untuk Sekolah
Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan Baru yang Lama dan Baru
Aturan Baru :
- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci
- Perguruan tinggi bebas rumuskan kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan dengan terintegrasi
- Tugas akhir mahasiswa bisa berupa prototipe, proyek, dan lainnya. Tesis/ disertasi/ skripsi tidak wajib
- Jika program studi telah terapkan kurikulum berbasis proyek maka mahasiswa tidak lagi wajib skripsi atau tugas akhir
- Mahasiswa magister, doktor, terapan, dan doktor terapan tetap mendapat tugas akhir namun tidak harus terbit di jurnal
Aturan lama :
- Kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan umum dirumuskan secara rinci dan terpisah
- Mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi
- Mahasiswa magister dan magister terapan wajib terbitkan makalah di jurnal ilmiah
- Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib terbitkan makalah di jurnal internasional
Maka skripsi tidak wajib bagi mahasiswa, namun tentang pengaturannya tetap dikembalikan atau diatur oleh kampus masing-masing.
Baca Juga : RUU Sisdiknas: Nadiem Sebut Guru Non Sertifikasi Tetap Dapat Tunjangan