Jokowi Tunjuk 10 Pj Gubernur, Siapa Saja?
Presiden Jokowi menunjuk 10 PJ Gubernur dalam rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) pada hari Kamis (31/8). Simak selengkapnya!
BaperaNews - Presiden Jokowi memutuskan 10 nama penjabat gubernur (Pj Gubernur) di berbagai daerah dalam rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) pada hari Kamis (31/8). Nama pejabat yang ditunjuk Jokowi akan segera dilantik oleh Menteri dalam Negeri Tito Karnavian.
“Ya semuanya oke” kata tenaga ahli utama kantor staf Presiden Ali Mochtar hari Jumat (1/9).
Diketahui sejumlah gubernur di berbagai daerah telah habis masa berlakunya. Misalnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah. Ke-10 penjabat gubernur (Pj Gubernur) yang dipilih akan menggantikan para gubernur yang habis masa berlaku jabatannya pada September 2023.
Penunjukan pejabat yang ditunjuk Jokowi sesuai dengan Keppres 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tertanggal 28 Agustus 2018, 158/P Tahun 2018 tertanggal 29 Agustus 2018, 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tertanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Berikut daftar pejabat yang ditunjuk Jokowi sebagai penjabat gubernur (Pj Gubernur) :
- Pj Gubernur Jawa Barat Bey MachmudinPending Posts
- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
- Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Baca Juga : AP II Siapkan Bandara Soekarno Hatta untuk Sambut Tamu dan Kepala Negara KTT ASEAN
Pj Gubernur sendiri menjalankan tugas sebagaimana gubernur meski ada kewenangan yang berbeda dengan gubernur. Pj Gubernur dipilih untuk menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai gubernur dalam waktu tertentu yang terbatas. Biasanya pejabat yang ditunjuk berasal dari pimpinan tinggi madya.
- Tugas dan wewenang Pj Gubernur sesuai UU RI 23/2014 ialah :
- Memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
- Melaksanakan tugas lain sesuai aturan UU
Pj Gubernur dilarang untuk :
- Memutasi pegawai
- Membatalkan perizinan yang dibuat gubernur sebelumnya atau membuat ijin yang bertentangan dengan gubernur sebelumnya
- Membuat kebijakan pemekaran daerah
- Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pejabat sebelumnya
(Kecuali dengan persetujuan dari Kementerian dalam Negeri)
Baca Juga : Sekdes di Blora Mengundurkan Diri Usai Digrebek Warga Sedang Selingkuh