Bikin Film Guru Lecehkan Siswi, 3 Content Creator di Bangkalan Ditangkap

Tiga content creator dari Bangkalan diamankan oleh polisi atas pembuatan film pendek guru lecehkan siswi. Simak Selengkapnya!

Bikin Film Guru Lecehkan Siswi, 3 Content Creator di Bangkalan Ditangkap
Bikin Film Guru Lecehkan Siswi, 3 Content Creator di Bangkalan Ditangkap. Gambar : Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

BaperaNews - Tiga content creator dari Bangkalan diamankan oleh polisi atas pembuatan film pendek kontroversial yang diduga mengandung konten SARA dan asusila. 

Pada Kamis (9/5/2024), Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku atas produksi film berjudul 'Guru Tugas'. 

Ketiganya berinisial Y, A, dan S, dengan Y sebagai pemilik akun Akeloy Production yang mengunggah film tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, ketiga pelaku mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ulama di Madura, yang mengakibatkan tindakan penangkapan ini. 

Polisi juga menemukan bahwa film pendek tersebut, berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2', menggambarkan seorang guru dari Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.

Baca Juga : Tega! Bocah SD Dilecehkan oleh Petugas Dishub DKI

Meskipun telah diamankan, ketiga pelaku film pendek guru lecehkan siswi masih dalam status saksi. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pembuatan film yang diduga untuk mendongkrak jumlah penonton. 

Dirmanto menegaskan bahwa pihak kepolisian juga akan meminta pendapat dari para ahli, baik dari segi hukum pidana maupun agama, untuk menentukan apakah film tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun motif pembuatan film pendek pelecehan ini diduga adalah untuk meningkatkan jumlah penonton, yang kemudian diharapkan dapat meningkatkan keuntungan finansial. 

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan etika dalam pembuatan konten di media sosial.

Diharapkan bahwa tindakan hukum yang diambil dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang dapat mempengaruhi masyarakat.

Baca Juga : Pria di Cengkareng Diduga Lecehkan 6 Bocah Laki-laki