Kemenhub Hapus Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Maut di STIP
Kemenhub mengambil langkah tegas dengan menghapus atribut pangkat imbas kasus penganiayaan STIP Marunda, guna meruntuhkan gap antara senior dan junior serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih merata dan adil. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas menyusul kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Marunda, (STIP Marunda), akibat kekerasan senior.
"Atribut ini membuat adanya jarak antara senior dan junior. Oleh karenanya, serta merta minggu depan semua atribut kami hilangkan," ungkap Menhub, Budi Karya Sumadi.
Langkah ini diumumkan pada Kamis (9/5) saat Menhub hadir di rumah duka korban di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali. Pencabutan atribut kepangkatan menjadi langkah awal untuk membangun suasana pembelajaran yang lebih inklusif dan manusiawi di STIP Marunda.
Budi Karya Sumadi juga mengungkapkan rencana reformasi lebih lanjut dalam sistem pendidikan vokasional di bawah naungan Kemenhub.
Selain mencabut atribut pangkat, pola pemakaian seragam akan diubah. Mahasiswa atau taruna tingkat II tidak lagi diwajibkan tinggal di asrama, melainkan akan tinggal di rumah kos yang dekat dengan kampus.
"Kami akan membuat suatu yang lebih humanis. Tidak tiap hari menggunakan seragam itu. Satu hari pakaian putih, satu hari pakaian batik, di hari libur mereka pakai pakaian bebas," ungkap Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Taruna STIP Dianiaya Senior Hingga Tewas Gegara Baju Olahraga
Langkah-langkah ini diambil untuk meruntuhkan gap antara senior dan junior serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih merata dan adil bagi semua siswa.
Tragedi kematian Putu Satria Ananta Rustika mengejutkan banyak pihak. Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A. Mereka adalah senior satu tingkat di atas Putu.
Motif penganiayaan yang diduga adalah senioritas, di mana Tegar, sebagai taruna tingkat II, menunjukkan arogansi terhadap Putu dan rekan-rekannya yang merupakan taruna baru.
Dalam menghadapi tuduhan penganiayaan, Tegar dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tragedi ini menjadi momentum penting bagi Kemenhub untuk melakukan perubahan mendalam dalam struktur dan budaya lingkungan pendidikan di institusi-institusi di bawahnya, terutama STIP Marunda.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenhub diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan vokasional.
Dengan menghilangkan atribut kepangkatan dan merombak pola seragam serta sistem asrama, diharapkan akan tercipta lingkungan belajar yang lebih inklusif, aman, dan manusiawi bagi para siswa.
Kemenhub berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut atau tekanan senioritas yang berlebihan.
Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan, diharapkan pendidikan vokasional di Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi para generasi muda dalam mengejar impian dan cita-cita mereka.
Baca Juga: Waduh! Kemenhub Sebut Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal