Begini Cara Cek NIK KTP Jakarta yang NonAktif serta Reaktivasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses penonaktifan NIK guna mengurangi potensi kerugian daerah, dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Simak selengkapnya di sini!

Begini Cara Cek NIK KTP Jakarta yang NonAktif serta Reaktivasinya
Begini Cara Cek NIK KTP Jakarta yang NonAktif serta Reaktivasinya. Gambar: Dok.Jakarta.id

BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Dalam tahap awal, sebanyak 92.493 KTP akan dinonaktifkan, terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan domisili mereka.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK KTP mereka termasuk yang sudah dinonaktifkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

"Cara cek NIK KTP Jakarta yang non-aktif dapat dilakukan dengan memasukkan NIK serta kode captcha yang tersedia pada menu 'Cara Cek Pembekuan Warga' di laman tersebut," ungkap Budi.

Proses reaktivasi NIK KTP yang telah dinonaktifkan juga dapat dilakukan oleh warga DKI Jakarta. Mereka dapat mengunjungi loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kelurahan masing-masing.

"Lampirkan formulir yang telah disiapkan oleh petugas, dan formulir tersebut akan dilengkapi dengan verifikasi dari RT/RW setempat," tambah Budi.

Setelah semua berkas selesai, NIK akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Lebih Cepat dan Praktis! Perpanjang Pajak Motor Tanpa KTP Tetap Bisa Dilakukan

Menurut Budi, tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan penduduk untuk mengurus kepindahannya jika sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun.

"Jadi bagi masyarakat yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di domisilinya, wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya," jelasnya.

Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban administrasi penduduk, serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Dengan melakukan penonaktifan NIK KTP yang tidak sesuai domisili, diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian daerah akibat penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Masyarakat Jakarta diingatkan untuk melakukan pengecekan status NIK KTP Jakarta mereka secara berkala melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, mereka dapat menghindari masalah administrasi yang berpotensi timbul akibat NIK KTP yang dinonaktifkan.

"Langkah-langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa administrasi kependudukan di DKI Jakarta berjalan dengan baik dan efisien, serta untuk melindungi kepentingan seluruh warga Jakarta," tegas Budi.

Cara cek NIK KTP Jakarta yang nonaktif dan proses reaktivasi NIK KTP yang telah dinonaktifkan telah dijelaskan dengan detail oleh pihak berwenang.

Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari masalah administrasi di masa mendatang.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Diganti IKD!