Asik! Pendaftaran KJMU Tahap 2 Dibuka! Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester

Disdik DKI Jakarta mengumumkan bahwa pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 secara resmi telah dibuka. Berikut syarat, tata cara, hingga jadwal pendaftaran KJMU Tahap II.

Asik! Pendaftaran KJMU Tahap 2 Dibuka! Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester
Berikut syarat, tata cara, hingga jadwal pendaftaran KJMU Tahap II. Gambar : Instagram.com/@disdikdki

BaperaNews - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2022 secara resmi dibuka oleh pemerintah. Bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ini sudah dibuka sejak 22 Agustus hingga 09 September mendatang. 

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi situs kjp.jakarta.go.id,” tulis pengumuman pendaftaran KJMU pada akun Disdik DKI @disdikdki, dikutip Rabu (24/08). 

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa PTN/PTS dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi menurut DTKS dan mempunyai potensi akademik. Bantuan dana ini hanya diberikan untuk mahasiswa dengan KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta. 

Mahasiswa yang menerima KJMU akan mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 9 juta per semester. Besaran dana tersebut sudah mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dari PTN/PTS dan biaya pendukung personal. 

Diketahui, biaya pendukung personal merupakan biaya hidup seperti biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya. 

Lalu, apa saja yang harus syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KJMU? Berikut syarat pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022!

Baca Juga : Ingin Kuliah Gratis? Kampus BUMN Pertambangan Buka Pendaftaran!

Syarat Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022:

  1. Harus berdomisili dan mempunyai KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. 
  2. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah.
  3. Tidak akan menerima bantuan pendidikan lain yang didapat dari APBN atau APBD.
  4. Calon mahasiswa sudah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan 5. Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya. 
  5. Sudah dinyatakan lulus pada PTN melalui jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Agama Republik Indonesia. 
  6. Sudah dinyatakan lulus pada PTS melalui jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan. 
  7. Mahasiswa sudah dinyatakan lulus dari pendidikan menengan pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Gambar : Instagram.com/@disdikdki

Selain syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Lalu, ada tata cara pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2022 yang harus Anda pahami. 

Berikut tata cara pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022:

1. Mahasiswa yang ingin mendaftar wajib mengisi form kelengkapan data disini. Formulir bisa di download dimenu halaman (Download) lalu pilih Formulir Pendaftaran KJMU Tahap II.

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS harus mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/Sederajat sekolah asal. Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman http://kjp.jakarta.go.id/

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022:

  • 22 Agustus - 02 September 2022 : Calon penerima KJMU Mendaftar ke sekolah.
  • 05 September - 13 September 2022 : Sekolah memasukkan data calon penerima ke sistem KJMU.
  • 14 September - 15 September 2022 : Pemadanan data KJMU.
  • 16 September - 26 September 2022 : Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
  • 27 September - 03 Oktober 2022 : Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan. 
  • 04 Oktober - 26 Oktober : Pengumuman penerima KJMU. 

Nah, itu dia syarat, tata cara, hingga jadwal pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Jangan sampai ketinggalan ya! 

Baca Juga : Kemendikbud Buka Pendaftaran KIP Kuliah Hingga Oktober 2022. Berikut Syarat, Cara Daftar Dan Linknya!