Kejagung Bongkar Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Orang Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi besar terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton yang melibatkan PT Antam. Baca selengkapnya di sini!

Kejagung Bongkar Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Orang Jadi Tersangka
Kejagung Bongkar Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Orang Jadi Tersangka. Gambar: PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi besar terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton yang melibatkan PT Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (29/5).

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Keenam tersangka adalah TK yang menjabat sebagai General Manager (GM) periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," jelas Kuntadi.

Menurut Kuntadi, pelekatan merek Logam Mulia PT Antam seharusnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Perbuatan para tersangka telah menghasilkan logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton yang kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

Baca Juga: Digaji Rp45 Juta, Biduan Nayunda Cuma Masuk 2 Hari jadi Pegawai Honorer Kementan

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tutur Kuntadi. Hal ini mengakibatkan logam mulia dengan merek ilegal menggerus pasar logam mulia PT Antam, sehingga kerugian yang ditimbulkan menjadi berlipat ganda.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan pelanggaran terhadap prosedur resmi dalam kegiatan bisnis.

Kasus korupsi emas ini menyoroti penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang seharusnya diikuti oleh para pejabat PT Antam. Kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan telah mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan negara tersebut.

Emas dengan merek ilegal yang diedarkan ke pasar mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dan menurunkan nilai produk resmi PT Antam.

Kejagung terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Kejagung telah melakukan serangkaian langkah untuk memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di berbagai sektor, termasuk sektor pertambangan dan komoditi berharga lainnya.

Selain itu, penetapan keenam tersangka ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya yang mungkin berencana untuk melakukan tindakan serupa. Dengan penegakan hukum yang tegas, Kejagung berusaha untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah dan badan usaha milik negara.

Baca Juga: Pejabat di China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Korupsi Rp2,4 Triliun