Digaji Rp45 Juta, Biduan Nayunda Cuma Masuk 2 Hari jadi Pegawai Honorer Kementan
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku menerima gaji Rp45 juta meski hanya bekerja dua hari sebagai honorer di Kementan. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku meminta menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dan mendapatkan gaji hingga Rp45 juta meski hanya bekerja selama dua hari.
Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5).
Nayunda menyatakan bahwa dirinya yang meminta untuk menjadi tenaga honorer di Kementan.
"Kalau honorer tidak ditawarkan tapi saya yang meminta," kata Nayunda di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut awalnya disampaikan kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi, yang kemudian diteruskan kepada anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Menurut Nayunda, setelah permintaan tersebut disampaikan, Thita meminta Nayunda untuk mengirimkan curriculum vitae (CV) ke Kementan. Nayunda kemudian dipanggil oleh pegawai Kementan untuk wawancara yang tidak formal. Seminggu kemudian, Nayunda diterima dan diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai honorer.
Namun, Nayunda hanya bekerja selama dua hari sebelum mendapatkan perintah dari Thita untuk tidak masuk kerja lagi karena ada tawaran menyanyi di Makassar.
"Izin menjelaskan Yang Mulia, singkat cerita masuk kerja itu baru masuk dua hari, kemudian saya izin show ke Makassar ada tawaran nyanyi di situ, jeda sehari, besoknya saya ditelpon Bu Thita untuk tidak masuk kerja lagi," jelas Nayunda kepada hakim.
Ketika ditanya mengenai gaji yang diterimanya, Nayunda mengaku digaji Rp4,3 juta per bulan. Namun, hakim mendalami lebih lanjut berapa lama Nayunda menerima gaji tersebut.
"Di fakta persidangan jaksa ini (Nayunda) kurang lebih menerima gaji berapa?" tanya hakim kepada jaksa.
"Iya setahun," jawab jaksa. Dengan demikian, Nayunda menerima total gaji sebesar Rp45 juta meskipun hanya bekerja selama dua hari.
Hakim menegaskan bahwa uang tersebut harus dikembalikan karena bukan hak Nayunda untuk menerimanya.
"Sudah dikembalikan uang ini? harus wajib dikembalikan karena bukan hak saudara menerima itu," pungkas hakim.
Nayunda merupakan salah satu biduan yang namanya ikut terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementan dan SYL.
Dalam kesaksiannya, SYL disebut memberikan hadiah berupa kue ulang tahun dan bunga kepada Nayunda. Selain itu, Nayunda juga disebut menerima bayaran hiburan dari SYL menggunakan anggaran Kementan dengan total dana mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nayunda disebut menerima Rp30 juta dari dana tersebut.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL menyoroti praktik korupsi di lingkungan Kementan. SYL diduga mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dari para pejabat eselon I, Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Jumlah uang yang dikumpulkan mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000, dengan total yang diduga diterima SYL sebesar Rp13,9 miliar. Namun, dalam penyidikan akhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai tersebut membengkak menjadi Rp44,5 miliar.
Pengakuan Nayunda di persidangan menambah deretan bukti dan keterangan yang memperjelas modus operandi yang dilakukan oleh SYL dan orang-orang di sekitarnya.
Baca Juga: Miliki Harta Rp16,1 Miliar, Begini Isi Garasi Anak SYL yang Jadi Anggota DPR