DPR Usulkan SIM dan STNK Dikaji Ulang Agar Berlaku Seumur Hidup
Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding usul perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat. Akankah aturan ini direalisasi?
BaperaNews - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, di Komisi III DPR pada Rabu (4/12).
Sudding menilai biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB yang harus dilakukan secara berkala memberatkan masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit.
Ia menyatakan, dibandingkan KTP yang berlaku seumur hidup, aturan perpanjangan dokumen kendaraan tersebut seharusnya dapat mengikuti pola yang sama.
"Saya mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang seringkali menghadapi kendala administratif maupun biaya," kata Sudding dalam rapat tersebut.
Menurut Sudding, biaya tinggi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB tidak sepenuhnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagian besar dana tersebut, kata dia, digunakan untuk kepentingan vendor dan pengusaha yang menyediakan dokumen tersebut.
"Selembar SIM dan STNK itu ukurannya kecil, biayanya juga tidak seharusnya sebesar itu. Sayangnya, beban biaya ini lebih banyak menguntungkan pihak vendor, bukan negara," ujar Sudding.
Ia mendesak Korlantas Polri untuk segera mengkaji ulang sistem perpanjangan dokumen tersebut.
"Saya minta agar aturan ini dievaluasi kembali, karena sejauh ini hanya membebani masyarakat tanpa memberikan manfaat yang sepadan," tambahnya.
Baca Juga : Tak Mau Didatangi Tim Samsat? Ikuti Langkah Mudah Perpanjangan STNK
Sudding juga memberikan alternatif terkait pengelolaan SIM apabila diberlakukan seumur hidup. Ia mengusulkan sistem sanksi berupa pembatasan hak memiliki SIM bagi pelanggar aturan lalu lintas.
"Jika ada pelanggaran, cukup dengan menandai SIM menggunakan lubang. Setelah tiga kali pelanggaran, SIM bisa dinyatakan tidak berlaku untuk beberapa tahun. Hal ini akan lebih efektif tanpa perlu memberatkan masyarakat dengan proses perpanjangan," jelas Sudding.
Ia menambahkan, sanksi ini dapat menjadi cara yang lebih sederhana dan adil untuk menjaga kedisiplinan pengendara tanpa membebani mereka secara ekonomi.
Sudding mengingatkan bahwa usulan serupa pernah diajukan sebelumnya, namun belum mendapat tindak lanjut konkret. Dalam forum tersebut, ia meminta Kakorlantas Polri untuk serius mengevaluasi kebijakan ini.
"Saya berharap Korlantas Polri dapat mempertimbangkan usulan ini. Jika memungkinkan, aturan baru dapat diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Usulan ini, kata Sudding, didasarkan pada kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Ia menekankan pentingnya mengurangi beban biaya administratif yang tidak esensial dan lebih memprioritaskan kebijakan yang memihak rakyat.
"Langkah ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal kepedulian terhadap masyarakat. Terutama mereka yang setiap hari harus bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah," pungkasnya.
Baca Juga : Syarat Terbaru Perpanjangan STNK: Harus Ada Surat Lulus Uji Emisi