Pejabat di China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Korupsi Rp2,4 Triliun

Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada pejabat korupsi yang menerima suap senilai Rp2,4 triliun. Baca selengkapnya di sini!

Pejabat di China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Korupsi Rp2,4 Triliun
Pejabat di China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Korupsi Rp2,4 Triliun. Gambar : pexels.com/Dok. KATRIN BOLOVTSOVA

BaperaNews - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada pejabat korupsi yang terbukti menerima suap senilai 1,1 miliar Yuan atau setara dengan Rp2,4 triliun. Terdakwa, Bai Tianhui, yang merupakan mantan general manager perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan rakyatnya.

Bai Tianhui terbukti menerima suap dalam jumlah yang sangat besar selama menjabat di perusahaan Huarong Aset Management. Ia menerima suap untuk memanfaatkan posisinya dengan cara menawarkan kemudahan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan. 

"Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," jelas putusan dari majelis hakim.

Presiden Xi Jinping telah lama menegaskan komitmennya dalam misi anti-korupsi di China. Tianhui menjadi salah satu incaran utama dalam kampanye tersebut. Kebijakan keras Xi Jinping dalam memerangi korupsi telah menghasilkan beberapa putusan ekstrem, termasuk hukum mati bagi pelaku korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: Istri Dihukum Mati Karena Korupsi Rp200T, Suaminya Dipenjara 9 Tahun

Sebelumnya, mantan pimpinan perusahaan yang sama, Lai Xiaomin, juga divonis mati karena korupsi senilai US$260 juta atau setara dengan Rp4,2 triliun dan dieksekusi mati pada Januari 2021.

Meskipun banyak publik yang mendukung langkah radikal Xi Jinping dalam memerangi korupsi, tak sedikit pula yang mengkritik bahwa kampanye tersebut kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan politiknya sendiri.

Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati bagi pejabat korupsi mungkin lebih berfungsi sebagai alat politik daripada sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi.

Kasus Bai Tianhui menjadi sorotan karena jumlah suap yang sangat besar yang diterimanya dan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah China sangat serius dalam menangani kasus korupsi, bahkan dengan tindakan ekstrem seperti hukuman mati.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp300 T di Kasus Korupsi Timah