Pegawai Pemerintahan AS Dilarang Pakai TikTok, Bisa Kena Sanksi Jika Langgar

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) melarang seluruh anggota parlemen dan stafnya menggunakan apalikasi TikTok, jika melanggar maka akan terkena sanksi berat.

Pegawai Pemerintahan AS Dilarang Pakai TikTok, Bisa Kena Sanksi Jika Langgar
Pemerintahan AS Melarang Seluruh Anggota Parlemen Dan Staff Untuk Menggunakan TikTok. Gambar : Unsplash.com/Dok. Solen Feyissa

BaperaNews - Heboh desas-desus di Amerika Serikat (AS) bahwa otoritas Negara melarang aplikasi TikTok di lingkup pemerintahan mereka. Artinya, seluruh pegawai pemerintahan AS dilarang pakai Tiktok, aplikasi media sosial dari China.

TikTok kini dikabarkan haram untuk dimiliki di perangkat apapun yang dikelola atau dioperasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS (CAO).

Media Reuters melaporkan Kepala Pejabat Administrasi CAO memberi tahu semua anggota parlemen dan staf melalui email bahwa mereka semua harus menghapus TikTok karena dianggap beresiko tinggi pada masalah keamanan, pemerintah AS khawatir TikTok jadi alat pejabat China untuk memata-matai mereka.

Tiap orang yang terdeteksi memiliki TikTok akan diminta untuk menghapus dan  dipastikan untuk tidak mengunduhnya lagi di masa mendatang.

“Kantor keamanan siber menganggap TikTok beresiko tinggi untuk pengguna karena masalah keamanan,” isi email CAO untuk para pegawai pemerintahan AS.

Siapapun yang bekerja di lingkup pemerintahan AS diwajibkan segera menghapus TikTok dari perangkatnya, jika nekat masih menginstalnya, mereka akan dihubungi oleh Kantor CAO dan diberi sanksi berat.

Baca Juga : Kematian Pertama Kasus Amoeba Pemakan Otak Di Korsel, Apa Itu Amoeba Pemakan Otak?

Larangan tidak hanya diberlakukan di CAO, namun juga di lembaga dan organisasi pemerintah AS yang lain. Larangan diterapkan dengan dasar RUU Pengeluaran Omnibus USD 1,66 Triliun yang kini berada di persetujuan Presiden AS Joe Biden, yang isinya mencegah semua perangkat yang dikelola federal menginstal TikTok.

AS bahkan membuat UU No TikTok Pada Perangkat Pemerintah yang digagas oleh senator Josh Hawley. Hingga kini, setidaknya ada 19 Negara bagian yang melarang TikTok. Sementara juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut, menurutnya ini adalah isyarat politik dan ini tidak akan memajukan apapun tentang kepentingan keamanan nasional.

TikTok belakangan ini mendapat popularitas besar, kini menjadi media sosial nomor 1 di dunia. TikTok dimiliki oleh perusahaan ByteDance asal China, mengingat tentang kebijakan privasi, hak asasi manusia, dan manajemen data, AS memutuskan menariknya dari pemerintahannya.

Sebelumnya pada tahun 2020, mantan Presiden AS Donald Trump juga menyebut TikTok adalah ancaman dan melarang seluruh perusahaan AS bertransaksi dengan TikTok. Sedangkan ByteDance menegaskan TikTok tidak pernah ada kesalahan dalam penanganan data meski mereka mengakui ada karyawannya yang telah mengakses data milik jurnalis AS yang kini oknumnya telah dipecat.

Baca Juga : Kronologi Warga Daegu Korsel Lempar Kepala Babi Ke Masjid Yang Sedang Dibangun