Kronologi Dugaan Petinggi Satpol PP Surabaya Menjual Barang Sitaan
Polisi menduga petinggi Satpol PP Surabaya menjual barang sitaan hasil penertiban di lapangan milik masyarakat secara ilegal.
BaperaNews - Kepolisian di Surabaya melaporkan bahwa seorang petinggi Satpol PP (Pamong Praja) diduga menjual barang sitaan hasil penertiban di lapangan milik masyarakat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christianto mengatakan kasus sedang didalami secara internal oleh Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya. “Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan di Polrestabes Surabaya” ujarnya hari Senin (6/6).
Eddy menjelaskan, kasus berawal ketika seorang petinggi Satpol PP Surabaya tersebut ketahuan menjual barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru No. 11-15, Sukomanggul, Surabaya.
Mengetahui kejadian tersebut dari salah satu anggotanya pada hari Senin 23 Mei 2022 lalu, barang tersebut diambil dan dijual tanpa melalui prosedur yang berlaku dan nilai jualnya mencapai ratusan juta rupiah.
Di gudang tersebut memang tersimpan sejumlah barang hasil penertiban seperti potongan besi reklame, gerobak pedagang, spanduk, tower, hingga potongan utilitas.
Setelah Eddy mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintah Kabid Gakda Satpol PP untuk meninjau gudang dan menghentikan semua kegiatan di gudang tersebut.
“Setelah diperiksa ke gudang, ternyata memang benar ada kegiatan itu dan langsung dihentikan, hari itu juga kami lakukan pemeriksaan secara marathon” imbuh Eddy, Kepala Satpol PP Surabaya.
Baca Juga : Ngaku Polwan, Gadis Ini Tipu Warga Gunung Tua Sampai 13Jt
Dari hasil pemeriksaan, yakni pada hari Selasa 24 Mei 2022, Eddy melaporkan kejadian tersebut pada Asisten Pemerintahan yang disusul laporan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya. “Hari Rabu 25 Mei 2022 pihak Inspektorat meninjau gudang dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait hingga saat ini” jelasnya.
Selain lapor ke Inspektorat, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy juga memeriksa laporan internal hingga hari Selasa 31 Mei 2022 hingga membawa kasus ke kepolisian dan saat ini sudah masuk penyelidikan. “Dan pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk menyelidiki masalah tersebut” tutupnya.
Belum dijelaskan identitas dari petinggi Satpol PP tersebut maupun berapa jumlah barang dan nilai barang yang sudah petinggi tersebut jual secara ilegal.
Tentunya hal jual barang ini melanggar aturan dimana barang sitaan Satpol PP hanya boleh dijual oleh pemerintah terkait dan secara terbuka sesuai dengan aturan hukum, bukan untuk dijual pribadi dan mendapat keuntungan pribadi.
Kasus ini akan terus diselidiki untuk mengetahui berapa jumlah kerugian yang dibuat oleh petinggi Satpol PP (Pamong Praja), Surabaya tersebut.