Subsidi Motor Listrik Dinaikkan, Dari Rp7 Juta Jadi Rp10 Juta
Pemerintah Indonesia menaikkan insentif konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit untuk mendorong partisipasi masyarakat.
BaperaNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan peningkatan insentif konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 10 November. Menurut Menteri Arifin, langkah ini diambil untuk mendorong minat masyarakat dalam membeli subsidi motor listrik.
Proses konversi motor listrik telah berlangsung, namun Menteri Arifin menyatakan bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, insentif harus lebih besar dari sebelumnya. Meskipun sebelumnya pemerintah memberikan insentif sebesar Rp7 juta, tingginya biaya konversi membuat minat masyarakat masih rendah.
Menteri Arifin berharap dengan peningkatan insentif menjadi Rp10 juta, akan lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan konversi, khususnya mengingat target pemerintah untuk mendukung konversi sebanyak 50 ribu unit tahun ini dan 200 ribu unit pada 2024.
Baca Juga : PLTS Terapung Cirata Berdaya Mampu Suplai Listrik 50 Ribu Rumah Tangga!
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE), Senda Hurmuzan Kanam, menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat 11 bengkel konversi yang tersebar di beberapa wilayah.
Namun, untuk mempercepat pertumbuhan bengkel konversi, bengkel-bengkel kecil binaan akan diarahkan untuk merujuk perizinannya kepada bengkel yang sudah terdaftar. Dengan langkah ini, diharapkan kebutuhan sekitar 1.000 bengkel konversi pada tahun depan dapat terwujud.
Sebagai strategi jangka panjang, pemerintah juga sedang menyiapkan terobosan dengan mencari investor yang akan menyediakan swap baterai motor listrik.
Konsep swap ini, yang melibatkan menukar baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dianggap sebagai langkah inovatif untuk mendukung percepatan konversi motor listrik.
Segera cari informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Baca Juga : PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Sampai 7.700 VA, Cuma Rp 200 Ribuan!