Kemenkeu Akan Beri Hadiah Rp340 M Untuk Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi
Kementerian Keuangan bakal memberikan 34 daerah insentif fiskal senilai Rp340 miliar sebagai penghargaan atas upaya mereka dalam mengendalikan inflasi.
BaperaNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan insentif fiskal kepada 34 daerah senilai Rp340 miliar.
Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas upaya daerah-daerah tersebut dalam mengendalikan inflasi. Keputusan ini diungkapkan dalam acara Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa 34 daerah yang akan menerima insentif ini terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.
Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Banjarbaru, Kota Singkawang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutaikertanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Bandung.
Luky Alfirman menekankan bahwa insentif fiskal ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kinerja baik dalam mendukung pengendalian inflasi.
Ini adalah langkah pemerintah untuk mendorong daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah inflasi yang tinggi.
Baca Juga : Dolar AS Hampir Tembus 16.000 Rupiah, Sri Mulyani Buka Suara
Pemberian insentif ini adalah tahap ketiga dan terakhir tahun ini. Total insentif senilai Rp340 miliar ini dibagi dengan alokasi tertinggi sebesar Rp11,9 miliar dan terendah Rp8,6 miliar. Sebelumnya, pada dua tahap sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif sebesar Rp330 miliar kepada 33 daerah.
Selama periode 2023, total insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi mencapai Rp1 triliun.
Hal ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di tingkat lokal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa pemberian insentif fiskal merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja daerah dalam menangani inflasi.
Dengan memberikan insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak daerah untuk berpartisipasi dalam pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Upaya pemerintah dalam memberikan insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengendalian inflasi merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.
Dengan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan inflasi dapat tetap terkendali, dan stabilitas harga tetap terjaga, memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Soal Pajak Ojol dan Online Shop, Kemenkeu Ingatkan DKI: Hati-hati