Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Penjelasan Tarif BPJS Terbaru
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus, simak bagaimana tarif BPJS Kesehatan terbaru menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
BaperaNews - Pemerintah menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan yang selama ini diterapkan. Format yang berlaku kini ialah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). lalu berapa tarif BPJS Kesehatan terbaru?
“Selanjutnya tentang iuran peserta, saat ini tidak ada wacana perubahan” ujar Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
“Skema dan besaran iurannya masih sama dengan sebelumnya, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan dari jenis kepesertaan dan tiap peserta di program JKN” jelasnya.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu mendaftar PBI, iurannya Rp 42.000 dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan bagi peserta PPU atau pekerja formal baik itu pekerja negara dan swasta besaran iurannya 5% dari jumlah upah yang 4% nya dibayarkan pemberi kerja dan 1%nya dibayar pekerja.
Perhitungan iuran tersebut berlaku untuk batas bawah yakni sesuai upah minimum tiap kota. “Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya” terangnya.
Baca Juga : Harus Baca! Daftar Operasi Yang Ditanggung dan Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan
Sedangkan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak tetap penghasilannya, tetap dikelompokkan menjadi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), ia bisa memilih iuran sesuai kelas yang diinginkan.
Yaitu kelas 1 Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 Rp 100.000 per bulan, dan Kelas 3 Rp 35.000 per bulan. “Jadi untuk seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, bisa memilih jadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1,2, dan 3 atau jika masuk kategori masyarakat miskin dan tidak mampu bayar bisa masuk kelompok peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah” pungkasnya.
Biasanya dalam perawatan BPJS Kesehatan di semua layanan kesehatan baik itu milik pemerintah dan swasta, ruang perawatan berbeda, misalnya kelas 2 ialah ruangan dengan 4 pasien dalam satu ruang dan kelas 1 ialah ruangan dengan 2 pasien dalam satu ruangan.
Sedangkan dalam aturan terbaru, semua ruangan yang ditempati BPJS Kesehatan berapapun iurannya atau asal kelasnya sama, yakni sama rata masuk ruangan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Baca Juga : Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Lewat Program Jampersal