Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!

Pemerintah Indonesia menggantikan kelas BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menciptakan keadilan dan mencegah defisit. Baca berita untuk informasi lebih lanjut.

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus. Gambar : Fauzan/ANTARFOTO

BaperaNewsMulai tahun 2023 ini, kelas BPJS Kesehatan dihapus, baik kelas 1, 2 dan 3.  Kelas BPJS Kesehatan dihapus tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan agar mendapat perawatan yang adil dan sama serta mencegah adanya defisit di BPJS Kesehatan.

“Kita tidak mau BPJS Kesehatan defisit, harus positif. Jadi mengcover rakyat lebih luas dengan bayaran yang standar, jadi kelas BPJS Kesehatan dihapus” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi hari Minggu (18/6).

Implementasi KRIS Dilakukan Bertahap

Implementasi KRIS ini tidak bisa dilakukan langsung dalam sekejap di semua layanan BPJS Kesehatan, prosesnya akan dilakukan bertahap sampai seluruh fasilitas kesehatan bisa melaksanakannya dengan target tahun 2025 sudah tercapai semuanya.

“Iya bertahap, mulai tahun 2023 ini sampai tahun 2025. Kondisi eksisting RS saat ini belum terapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non intensif terutama kelas 3” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia. 

Baca Juga : Tidak Ribet! Begini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

KRIS Berhubungan dengan Kapasitas Kamar

KRIS BPJS Kesehatan berhubungan dengan kapasitas kamar rawat inap. Sebelumnya kelas 1 diisi oleh 1-2 orang per ruang, kelas 2 3-5 orang per ruang, dan kelas 3 berisi 4-6 orang per ruang. Dengan adanya KRIS, kelas 2 dan 3 digabung, artinya tiap ruang rawat inap hanya bisa diisi maksimal 4 orang.

Syarat Fasilitas Ruangan KRIS

Rawat inap yang dipakai pasien juga harus memenuhi 12 syarat yaitu :

  1. Bangunan yang dipakai tidak memiliki porositas tinggi
  2. 6 kali lipat dari pergantian udara per jam di ruang perawatan biasa
  3. Pencahayaan minimal 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Ada 2 kotak kontan dan nurse call di tiap tempat tidur pasien
  5. Ada nakas per tempat tidur
  6. Ruangan bersuhu 20-26 derajat celcius
  7. Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit infeksi atau non infeksi
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur berjarak minimal 1,5 meter
  9. Ada tirai di plafon atau menggantung
  10. Ada kamar mandi dalam
  11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
  12. Ada outlet oksigen

Sejauh ini baru 13 RS di Indonesia yang memenuhi persyaratan tersebut yakni :

  1. RSUP J Leimena Ambon
  2. RSUP Surakarta
  3. RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
  4. RSUD Soedarso Pontianak
  5. RSUD Sidoarjo
  6. RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
  7. RS Awal Bros Batam
  8. RS Santosa Kopo Bandung
  9. RS Santosa Central Bandung
  10. RS Edelweis Bandung
  11. RS Ananda Babelan
  12. RS Al Islam Bandung

Ke depannya seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memenuhi syarat KRIS yakni maksimal di tahun 2025, sehingga kebijakan tentang kelas BPJS Kesehatan dihapus bisa benar-benar terealisasi di lapangan.

Baca Juga : Cara Dapatkan Kruk Penyangga Tubuh Gratis Pakai BPJS Kesehatan