Minuman Manis Berpotensi Kena Biaya Cukai Mulai 2023
Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) sepakat minuman manis akan dikenai Bea cukai mulai tahun 2023.
BaperaNews - Heboh somasi Es Teh Indonesia kepada pelanggannya yang menyebut varian produk Red Velvet Chizu terlalu manis seperti minum air dengan 3 kg gula akhir-akhir ini jadi pembicaraan publik.
Meski tidak mungkin minuman manis tersebut diisi 3 kg gula, namun somasi yang dibuat perusahaan pimpinan Nagita Slavina tersebut mendapat hujatan warganet, pihak manajemen dinilai terlalu keras kepada pelanggannya sendiri.
Warganet menyebut seharusnya Es Teh Indonesia menjelaskan berapa kandungan gula di produk minumannya tersebut, bukan malah menempuh jalur somasi atau hukum. Usai viralnya kasus tersebut, isu penerapan cukai untuk minuman berpemanis semakin jadi perhatian.
Cukai secara umum adalah mengendalikan konsumsi kepada barang tertentu yang dianggap punya efek negatif untuk konsumen dan lingkungan. Jika diterapkan Bea cukai, maka harganya akan lebih mahal sehingga masyarakat tentu akan lebih mempertimbangkan jika ingin membelinya.
Kini pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) sepakat minuman manis seperti produk-produk minuman Es Teh Indonesia dan sejenisnya akan dikenai Bea cukai mulai tahun 2023.
Target penerimaan minuman manis yang disepakati senilai Rp 303,19 Miliar, maka minuman manis akan menjadi salah satu sumber penerimaan Negara mulai tahun depan.
Baca Juga : Kronologi Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan Kritik Minuman 'Terlalu Manis'
Ketua Banggar DPR Bramantyo Suwondo menjelaskan, pihaknya sepakat dengan penyusunan indikator untuk RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara) 2023 yang salah satu poin intinya ialah penerimaan cukai dan kepabeanan sebagai sumber keuangan Negara.
Target disepakati naik Rp 1,4 Triliun pada tahun 2023 dari usulan sebelumnya Rp 301,79 Triliun. Terdapat sejumlah kebijakan yang akan diterapkan seperti harmonisasi kebijakan barang yang dilarang hingga mengoptimalkan kerjasama internasional, juga perluasan jenis barang yang dikenai Bea cukai.
“Intensifikasi cukai dari penyesuaian tarif cukai melalui penambahan barang kena cukai baru seperti produk plastik dan minuman dengan pemanis dalam kemasan yang disesuaikan dengan daya beli serta ekonomi masyarakat” ujar Bram pada Selasa (27/9).
Sejumlah barang yang dikenai Bea cukai ialah hasil tembakau, minuman beralkohol, dan juga etil alkohol, sedangkan barang yang masih dalam persiapan adalah plastik dan minuman berpemanis. Barang-barang lain juga masih menjadi kajian yakni BBM, detergen, dan ban karet.
Dirjen Bea cukai Kemenkeu Askolani tidak menyanggah adanya rencana penerapan cukai minuman manis tahun depan,
“Untuk penerapan di tahun depan tentu ada banyak faktor yang dijalani, seperti kesehatan, situasi global, dan domestik. Jadi harus dipertimbangkan dulu secara komprehensif dan momennya juga harus tepat” pungkasnya.
Baca Juga : Nagita Slavina Ikut Keseret Kasus Es Teh Indonesia Karena Somasi Pelanggan