Siap-siap! Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Pada 2024
Pemerintah menargetkan 1,3 juta ASN pada 2024. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menghitung dan menetapkan target jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 sebanyak 1,3 juta formasi.
Hal ini mencakup baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aba Subagja, Pelaksana Harian Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada beberapa faktor, termasuk sisa formasi dari tahun sebelumnya, jumlah ASN yang akan pensiun pada 2024, dan kebutuhan riil di lapangan.
Meskipun target formasi telah ditetapkan, tantangan muncul dari kurangnya optimalisasi usulan formasi oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal," ungkap Aba.
Baca Juga : Minta Bantuan Cari Jodoh, Pensiunan PNS di Lampung Timur Ditipu Dukun Palsu
Pada tahun 2023, rencana kebutuhan ASN nasional sebanyak 1.030.751 formasi CPNS dan PPPK. Namun, jumlah formasi yang ditetapkan pada tahun tersebut hanya mencapai 572.496.
Beberapa instansi dan pemerintah daerah tidak mengoptimalkan usulan formasinya, menyebabkan ketidaksesuaian antara kebutuhan dan penawaran formasi.
Dalam upaya memenuhi target pada 2024, pemerintah saat ini tengah menggelar seleksi CPNS dan PPPK. Para pelamar CPNS sedang menjalani tahap penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 1-4 November 2023. Sementara itu, ujian tes SKD pelamar PPPK berlangsung selama 25 hari, dari 10 November hingga 4 Desember 2023.
Pengumuman hasil tes SKD CPNS dijadwalkan pada 20-22 November 2023, sedangkan pengumuman hasil tes SKD PPPK akan dilakukan lebih lambat, yaitu pada 30 November-9 Desember 2023.
Dengan demikian, proses seleksi ASN pada tahun ini mencakup jadwal yang ketat untuk memastikan kelancaran rekrutmen dan pengumuman hasil.
Dalam konteks perubahan regulasi terkait ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas baru dalam sistem rekrutmen pegawai pemerintah.
Penetapan formasi dan jabatan tidak lagi dilakukan secara serentak nasional, melainkan masing-masing instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut sesuai dengan kebutuhan organisasi dan prioritas nasional.
Meski pemerintah membuka peluang fleksibilitas dalam rekrutmen, tantangan pengoptimalan formasi tetap menjadi fokus utama untuk memastikan kesesuaian antara jumlah formasi yang tersedia dan kebutuhan riil di lapangan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan proses rekrutmen ASN yang lebih efisien dan merata, memberikan kesempatan kepada lebih banyak lulusan baru untuk bergabung dalam layanan publik.
Ke depannya, pemantauan terhadap pelaksanaan rekrutmen dan penyesuaian kebijakan menjadi kunci untuk mendukung terwujudnya aparatur sipil yang berkualitas dan profesional.
Baca Juga : Daftar Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 Beserta Jadwalnya