Siswa SMA 70 Jaksel Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Toilet Sekolah, Sepatu dan HP Diambil Pelaku

Siswa SMA di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi korban bullying kakak kelas. Polisi selidiki insiden yang terjadi di toilet sekolah.

Siswa SMA 70 Jaksel Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Toilet Sekolah, Sepatu dan HP Diambil Pelaku
Siswa SMA 70 Jaksel Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Toilet Sekolah, Sepatu dan HP Diambil Pelaku. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - ABF, siswa kelas 1 di SMA 70 kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban bullying oleh kakak kelasnya berinisial F alias C. 

Insiden tersebut terjadi di dalam toilet sekolah pada 28 November 2024.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024, dengan laporan teregistrasi nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Sudah ada (laporan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Nurma menuturkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk pihak pelapor.

"Kami masih mau memeriksa pelapor," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima, terungkap kronologi kejadian.

Korban awalnya dipanggil oleh seorang teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah. Saat tiba di toilet, korban langsung ditarik oleh F.

Baca Juga: Viral, Siswi SMP di Serang Jadi Korban Bullying Brutal oleh Teman Sekelas

Mereka terlibat cekcok mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap ABF. 

Pelaku utama melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga korban terjatuh. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku dengan inisial F memaksa korban untuk berdiri dan kembali memukulnya.

Tindakan kekerasan ini tidak hanya dilakukan oleh F. Beberapa rekan F yang juga berada di lokasi, yakni berinisial A alias A, B alias B, M, dan R, diduga turut terlibat dengan menendang serta memukul bagian perut, dada, dan paha korban.

"Akibatnya, anak korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Selain itu, korban juga melaporkan bahwa barang pribadinya, termasuk sepasang sepatu dan ponsel, diambil oleh para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary.

Selain dianiaya, barang-barang korban juga diambil.

"Anak korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, korban mengaku barang pribadinya berupa sepasang sepatu dan ponsel juga diambil oleh para pelaku," kata Ade Ary, Kamis (12/12).

Ade Ary menjelaskan bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 76 Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Polisi telah menerima laporan tersebut dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum," ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ade Ary juga menyampaikan imbauan kepada orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

"Kami mengimbau orang tua untuk terus memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya kekerasan di kalangan siswa," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan SE, Wajibkan Grup PPDS Didaftarkan Resmi Guna Cegah Bully