Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung selama 22 Tahun hingga Melahirkan, Istri Diancam Jika Melarang
Seorang pria berinisial M (60) memperkosa anak kandungnya selama 22 tahun hingga melahirkan. Pelaku akan menganiaya istrinya jika melarang dirinya untuk melakukan aksi bejat tersebut.
BaperaNews - Seorang pria berinisial M (60), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, S (36). Perbuatan ini diduga telah berlangsung selama 22 tahun, sejak korban masih remaja.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan pertama kali terjadi pada 2002 saat mereka masih tinggal di Kota Lubuklinggau. Keluarga tersebut kemudian pindah ke Kabupaten Empat Lawang pada 2014. Kasus terakhir dilaporkan terjadi di rumah mereka di Kecamatan Ulu Musi pada Rabu (16/12), sekitar pukul 01.00 WIB.
M diduga menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksakan kehendaknya.
“Pelaku ini menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, Kamis (12/12).
Alpian menjelaskan bahwa M menggunakan ancaman dan kekerasan untuk melancarkan aksinya. Alpian juga menjelaskan bahwa ia akan menganiaya istrinya jika melarang dirinya untuk melakukan aksi bejat tersebut.
“Jika korban melawan, pelaku mengancam akan menganiaya ibu korban. Hal ini membuat korban terpaksa diam dan tidak berani melapor selama bertahun-tahun,” tambah Alpian.
Baca Juga: Pengasuh Panti Asuhan di Malang Jadi Tersangka Usai Terbukti Perkosa Anak Asuhnya
Korban akhirnya memberanikan diri melapor setelah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, korban kini berstatus janda dengan dua anak.
Ironisnya, salah satu anak korban merupakan hasil dari hubungan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap M.
Saat diperiksa, M mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia kerap merasa bernafsu saat melihat anaknya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara dalam kasus ayah perkosa anak kandung ini.
“Pelaku telah diamankan, dan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tegas Alpian.
Baca Juga: Sempat Demam, Bocah 5 Tahun di Jaktim Tewas Usai Diperkosa Ayah Kandung