Pengasuh Panti Asuhan di Malang Jadi Tersangka Usai Terbukti Perkosa Anak Asuhnya

Seorang pria pengasuh panti asuhan di Malang menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu anak asuhnya yang masih berusia 16 tahun. 

Pengasuh Panti Asuhan di Malang Jadi Tersangka Usai Terbukti Perkosa Anak Asuhnya
Pengasuh Panti Asuhan di Malang Jadi Tersangka Usai Terbukti Perkosa Anak Asuhnya. Gambar : Dok. metrotvnews.com

BaperaNews - Seorang pengasuh panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Muhammad Alfi (21), ditangkap oleh Polres Malang setelah terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu anak asuhnya yang masih berusia 16 tahun. 

Korban, yang berinisial AKPW, mengaku telah disetubuhi secara berulang sejak tahun 2023 oleh pelaku yang juga merupakan pengasuh di panti asuhan tempatnya tinggal.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang guru yang mendampingi korban pada Sabtu (7/12).

Guru tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Muhammad Alfi terhadap AKPW. Menyusul laporan tersebut, penyelidikan langsung dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Selain memeriksa korban, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari orang tua korban, guru, dan teman-teman korban yang tinggal di panti asuhan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa meskipun teman-teman korban menyebut tempat tersebut sebagai "pondok," kenyataannya tempat itu adalah panti asuhan yang dikelola oleh pelaku.

Baca Juga : Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ditangkap di Palembang

Selain AKPW, sejumlah teman korban juga mengungkapkan bahwa mereka kerap mengalami pelecehan seksual oleh pelaku, mulai dari sentuhan tidak senonoh hingga tindakan yang lebih parah. 

Salah satunya adalah kejadian yang melibatkan kakak kandung korban, yang juga dilaporkan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). 

Menurut keterangan polisi, Muhammad Alfi melakukan aksinya di kamar pribadinya maupun di aula panti asuhan saat tidak ada kegiatan.

Tersangka mengaku bahwa perbuatannya dilakukan dengan bujuk rayu, tanpa adanya unsur paksaan. Korban merasa tersangka adalah sosok yang dihormati dan harus dipatuhi, sehingga tidak menolak ajakan pelaku.

Setelah bukti-bukti cukup terkumpul, Muhammad Alfi akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga : Berawal Meminta Pijat, Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Perkosa 7 Anak Laki-laki