Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ditangkap di Palembang
Yandi Supriyadi, buron kasus pencabulan di panti asuhan Tangerang, berhasil ditangkap di Palembang. Polisi amankan dua tersangka lainnya.
BaperaNews - Polisi berhasil menangkap Yandi Supriyadi, buronan dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang. Yandi ditangkap setelah melarikan diri selama beberapa waktu.
Penangkapan terjadi pada Kamis (7/11) pukul 10.00 WIB di sebuah pasar di Empat Lawang, Palembang.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Yandi ditangkap saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Usai penangkapan, Yandi langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kombes Ade Ary.
Selama pelariannya, Yandi diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan upaya penangkapan. Berdasarkan keterangan polisi, Yandi sempat bekerja di sebuah perkebunan di daerah Empat Lawang, Palembang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Terakhir, tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, lalu pergi ke kota untuk belanja kebutuhan sehari-hari," jelas Kombes Ade Ary.
Selain Yandi, polisi juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30), pengurus panti.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah asuhan panti tersebut. Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini melibatkan delapan korban, terdiri dari lima anak dan tiga dewasa, seluruhnya laki-laki yang tinggal di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang.
Baca Juga : Panti Asuhan di Tangerang yang Jadi Tempat Pelecehan Seksual Ternyata Ilegal
Berdasarkan data dari pihak berwenang, panti asuhan ini menampung 18 anak asuh, termasuk dua balita. Saat ini, seluruh korban telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara di bawah naungan Dinas Sosial Kota Tangerang demi memastikan lingkungan yang lebih aman.
Dalam penyelidikan kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang ini, polisi menduga adanya orientasi seksual menyimpang pada para pelaku sebagai motif utama.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena adanya penyimpangan seksual sesama jenis,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Para tersangka didakwa dengan beberapa pasal terkait kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak, termasuk Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak mereka, terutama di lingkungan panti asuhan atau lembaga pengasuhan anak lainnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi tindakan kejahatan atau ancaman keamanan.
"Jika menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, masyarakat dapat melapor ke hotline 110," imbau Kombes Ade Ary.
Kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Penangkapan Yandi Supriyadi diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga : Berawal Meminta Pijat, Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Perkosa 7 Anak Laki-laki