Helena Lim Dituntut Bayar Utang Pengganti Rp210 M di Kasus Korupsi Timah

JPU tuntut Helena Lim 8 tahun penjara dan bayar Rp210 miliar terkait korupsi timah dan pencucian uang. Tuntutan juga mencakup denda Rp1 miliar.

Helena Lim Dituntut Bayar Utang Pengganti Rp210 M di Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Dituntut Bayar Utang Pengganti Rp210 M di Kasus Korupsi Timah. Gambar : Rizky A/VOI

BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Helena Lim membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan komoditas timah.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi dengan waktu yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan.

"Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Helena adalah 8 tahun, dikurangi dengan waktu tahanan. Terdakwa tetap harus ditahan selama proses ini," ujar JPU dalam persidangan tersebut.

Selain itu, Helena Lim juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun jika tidak membayar denda tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Helena Lim membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan. Uang pengganti ini dihitung berdasarkan aset yang dimiliki oleh Helena Lim.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Helena tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda yang dimilikinya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut. 

Baca Juga : Dakwaan Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah

Namun, jika harta benda yang dimiliki Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 4 tahun.

"Jika terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelas JPU.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

Yang memberatkan, perbuatan Helena Lim dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Tindakannya juga menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara, serta kerusakan lingkungan yang sangat masif. Selain itu, Helena juga dinilai menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Namun, ada juga hal yang meringankan, yakni kenyataan bahwa Helena Lim belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perdagangan timah yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Helena Lim.

Baca Juga : Harvey Moeis dan Helena Lim Dikabarkan Terima Rp420 M dari Kasus Korupsi Timah