2 Preman di Tasikmalaya Aniaya Sopir Angkutan Umum hingga Tewas
Sopir angkutan umum, Yaya Sutardi, tewas setelah dianiaya oleh preman di Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang. Baca kronologinya di sini!
BaperaNews - Seorang sopir angkutan umum jurusan Tasik-Banjar menjadi korban penganiayaan oleh dua orang preman di sekitar Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang, Tasikmalaya. Kejadian ini menyebabkan sopir tersebut, bernama Yaya Sutardi (48), tewas setelah mendapatkan perawatan intensif dan autopsi yang mengungkapkan luka parah di tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan sopir angkutan umum ini terjadi pada Selasa (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Yaya Sutardi, warga Kota Banjar, menjadi korban kekejaman dua preman berinisial DP (35 tahun) dan YR (30), yang melakukan aksi penganiayaan hingga mengakibatkan kematian sopir angkutan umum.
Hasil autopsi menyatakan bahwa Yaya Sutardi mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk luka serius di bagian kepala belakang akibat tindakan kekerasan tumpul atau benturan. Polisi, setelah mendapatkan laporan, segera turun ke lapangan dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyelidikan berlanjut dengan tindakan tegas, di mana polisi memberikan hadiah timah panas di kaki kedua pelaku, DP dan YR.
Menurut Kapolres Tasik Kota, AKBP Joko Sulistiono, DP merasa kesal terhadap Yaya Sutardi. Kesal tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban telah mengadu domba dengan orang tua DP.
Baca Juga: 2 Orang Penganiaya Asisten Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Tindakan ini terjadi ketika DP bersama YR mendatangi Yaya yang sedang makan bubur di sebuah warung sekitar Pasar Pancasila. Mereka membawa Yaya ke toilet warung untuk menganiayanya.
“Motifnya pelaku DP kesal karena menuduh korban telah mengadu domba dengan orang tuanya. Kemudian pelaku DP bersama pelaku YR langsung mendatangi korban yang sedang makan bubur di sebuah warung sekitar Pasar Pancasila dan membawa korban ke toilet warung untuk dihajar,” ungkap Kapolres Joko Sulistiono.
Setelah mengeroyok Yaya di warung, kedua pelaku membawa korban ke tempat lain di daerah Leuwianyar, tempat terjadinya penganiayaan kembali. Korban yang sudah penuh dengan luka dibawa ke puskesmas dan rumah sakit, hingga akhirnya meninggal keesokan harinya.
Saat ini, polisi telah menangkap kedua pelaku, DP dan YR, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian bercak darah yang dikenakan korban, juga telah diamankan oleh pihak berwajib.
“Atas kejadian ini, kedua pelaku kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Joko Sulistiono.
Baca Juga: Fakta Terbaru Soal TNI Aniaya Pengiring Jenazah di Manado