Kegiatan tersebut turut dihadiri Pabung
Paluta Kodim 0212/TS, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dankipan - C Yonif 123/RW, Camat Padang Bolak, Kabang Kesbangpol, Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Padang Lawas Utara beserta jajaran, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Padang Lawas Utara, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum besrta rombongan Kwartir Daerah Sumatera Utara, Koordinator Wilayah IV Tabagsel, Kakak-kakak Ketua Kwartir Ranting se jajaran Kwartur Cabang Gerakan Pramuka Padang Lawas Utara, Kakak-kakak Andalan, Kakak-kakak Panitian Pelaksana Musyawarah Cabag ke III Tahun 2023, Adek-adek Peninjau, Para Peninjau, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., menyambut baik terselenggaranya musyawarah cabang ke III dan menyampaikan apresiasi setinggi-tinghinya atas terselenggranya acara ini, jadikan acara ini sebagai momen refleksi atas pelaksanaan program pada periode kepengurusan sebelumnya serta munculkan inovasi dan terobosan baru dalam perencanaan program selanjutnya.
Gerakan
pramuka merupakan mitra atau perpanjangan tangan pemerintah yang berperan untuk membangun dan membuna watak generasi muda, mudah-mudahan musyawarah cabang ini berlangsung lancafa, tersusun rencana kerja ke depan yang adaptif dan implementatif.
Melalui Muscab ke III ini kiranya dapat menghasilkan sebuah musyawarah dan mufakat dalam pemilihan kepemimpinan dan diharapkan pula saat pemilihan nanti dapat menentukan pemimpin yang kompeten, memiliki jiwa sosial tinggi dan jiwa yang inovatof serta program-program dan kegiatan yang akan ditentukan hari ini selaras dan bersinergi dalam mendukung program-program unggulan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam membentuk Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
"Saya berpesan untuk melaksanaakan kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab, nahkodai organisasi ini sesuai Pancasila, UUD1945, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku" ujar beliau.
Penulis : (Haryan)