Karyawan Bandara Ngurah Rai Lakukan Mogok Kerja, Ada Apa?

Seratusan karyawan PT Angkasa Pura Support di Bandara Ngurah Rai menggelar mogok kerja menuntut revisi SK terkait status karyawan proyek lima tahun.

Karyawan Bandara Ngurah Rai Lakukan Mogok Kerja, Ada Apa?
Karyawan Bandara Ngurah Rai Lakukan Mogok Kerja, Ada Apa?. Gambar : Kompas/Yohanes Valdi Seriang Ginta

BaperaNews - Sebanyak seratusan karyawan PT Angkasa Pura Support (APS) yang bekerja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, melakukan mogok kerja pada Senin (19/8).

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan mereka terhadap surat keputusan (SK) mengenai status kepegawaian yang dinilai bermasalah. Para karyawan menuntut revisi SK yang menetapkan status mereka sebagai "karyawan proyek" dengan jangka waktu lima tahun.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT APS, I Nengah Lacur, menjelaskan bahwa mogok kerja ini terjadi akibat kegagalan dalam proses perundingan antara pekerja dan manajemen.

"Mogok kerja ini akibat adanya gagal runding atau buntu runding atas keinginan pekerja," ujarnya.

Para karyawan yang terdiri dari unit keamanan, pemadam kebakaran, bagian apron, layanan pelanggan, fasilitas bandara, dan kargo mulai berkumpul di halaman parkir sepeda motor bandara sejak pukul 07.00 WITA.

Mereka mengenakan seragam dan duduk berkumpul sambil mengobrol. Aksi ini berlangsung hingga pukul 12.30 WITA, dengan rencana melanjutkan mogok kerja selama tiga hari berturut-turut hingga 21 Agustus 2024.

Pihak kepolisian dari Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai turut melakukan pengawalan untuk menjaga keamanan selama aksi mogok berlangsung. Polisi berjaga di area luar parkiran motor bandara.

Baca Juga: PPSU Mogok Kerja hingga Lempar Sapu Gegara Dihina Miskin oleh Lurah Ancol

Nengah Lacur menilai bahwa SK yang diterbitkan manajemen APS menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan.

Ia mengkritik SK tersebut yang menyebutkan kontrak proyek selama lima tahun mulai berlaku 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2026, padahal dalam peraturan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa kerja karyawan tetap seharusnya hingga usia pensiun atau 56 tahun.

Para karyawan menuntut agar istilah proyek dan masa kerja lima tahun dalam SK tersebut direvisi, karena mereka merasa tidak memiliki kepastian status kepegawaian dan berisiko kehilangan hak-hak sebagai pekerja tetap.

Nengah juga menyebutkan bahwa di daerah lain, seperti Lombok, SK serupa telah dihapuskan.

Ketua Umum SPM PT APS, Dodik Satriawan, menambahkan bahwa SK proyek lima tahun tersebut diterbitkan sebagai bagian dari efisiensi yang dilakukan selama pandemi COVID-19.

Pada saat itu, manajemen memutuskan sebagian besar pegawai tetap dipekerjakan dengan pola proyek lima tahun. Namun, setelah situasi membaik dan aktivitas penerbangan kembali normal, manajemen belum merevisi SK tersebut.

Dodik menyoroti kurangnya sosialisasi dari manajemen mengenai kondisi perusahaan. Ia juga mencatat bahwa serikat pekerja telah melakukan mediasi dengan manajemen di Disnakerstrans ESDM Bali, namun belum ada solusi yang memadai.

“Manajemen PT APS tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Dodik.

Sementara itu, General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, memastikan bahwa operasional bandara tetap berjalan normal meskipun ada mogok kerja.

"Operasional bandara tetap berjalan normal seperti biasa, dan tidak terdapat kendala dalam pelayanan kepada para pengguna jasa bandara," ujar Handy melalui siaran pers.

Baca Juga: Ribuan Dokter di Korea Selatan Lakukan Aksi Mogok Kerja Massal, Operasi Pasien Dibatalkan