Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Divonis Hakim 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah, dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Simak selengkapnya di sini!

Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Divonis Hakim 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Divonis Hakim 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah. Gambar : Dery Ridwansah/Jawapos.com

BaperaNews - Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Hukuman Pengganti dan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Tenggat waktu pembayaran diberikan maksimal satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dipenuhi, aset terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun akan diberlakukan.

Vonis Harvey Moeis lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar dalam sidang pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga : Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara

Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022.

Dalam persidangan, Harvey dinilai melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama, baik dalam kasus korupsi maupun pencucian uang.

Alasan Vonis Lebih Ringan

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman Harvey Moeis, seperti sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, hakim juga mencatat bahwa tindakan Harvey tergolong memberatkan, terutama karena dilakukan saat pemerintah sedang berupaya memberantas korupsi.

Langkah Selanjutnya dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis diwajibkan melunasi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti. Proses pelaksanaan vonis akan diawasi oleh pihak berwenang, termasuk penyitaan dan pelelangan aset jika ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan status Harvey Moeis sebagai pengusaha ternama serta suami dari selebritas Sandra Dewi.

Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.

Baca Juga : Harvey Moeis Ditegur Hakim karena Terus Nyerocos Bak Menghafal Jawaban di Sidang Korupsi Timah