Miris, Kuli Bangunan Cabuli Bocah 4 Tahun Diduga Tetangganya
Seorang kuli bangunan di Surabaya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak balita berusia 4 tahun.
BaperaNews - Seorang kuli bangunan di Surabaya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak balita berusia 4 tahun.
Orangtua korban mengetahui kejadian tragis ini setelah putrinya mengalami kesakitan ketika buang air kecil. Tersangka, berinisial RM (21), diketahui sebagai tetangga kos korban di daerah Tenggilis Mejoyo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan peristiwa kuli bangunan cabuli bocah ini pada konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (22/1).
Kejadian terjadi pada siang hari ketika orangtua korban sedang bekerja. Tersangka memanggil korban ke kamarnya dengan dalih untuk bermain.
Dalam permainan yang kelihatannya tidak berbahaya, tersangka memberikan sumpit mainan dan boneka Barbie kepada korban. Namun, dengan keji, tersangka menggunakan mainan tersebut untuk mencabuli korban.
"Saat korban bermain, pelaku menurunkan celana korban. Lalu pelaku mengambil sumpit dan kaki boneka Barbie dan dimasukkan ke kemaluan korban," jelas Hendro Sukmono.
Baca Juga : Modus Benarkan Gerakan Salat, Guru Agama SD di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswa
Korban, yang ketakutan, tidak dapat melakukan apa pun selain menerima perlakuan kejam tersebut dari tersangka. Setelah kejadian tersebut, korban pulang dan tidak memberi tahu orang tuanya tentang peristiwa tersebut. Namun, orangtua merasa curiga karena anak mereka mengeluh sakit saat buang air kecil.
Akhirnya, bocah tersebut mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya. "Korban merasa kesakitan saat buang air kencing dan sampai sekarang masih trauma," ungkap Hendro Sukmono.
Setelah mengetahui kejadian tragis ini, orangtua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Petugas langsung mengambil tindakan dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya.
Pelaku RM dijerat dengan Pasal pencabulan terhadap anak Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka dihukum lima tahun penjara," tutup Hendro Sukmono.
Baca Juga : Heboh! Bocah TK Dicabuli Teman Sekelasnya, Ini Kronologinya