Mendikbud Hapus Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Mendikbud Nadiem Makarim resmikan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, mengubah status Pramuka dari ekstrakurikuler wajib menjadi kegiatan pilihan bagi siswa. Baca selengkapnya di sini!

Mendikbud Hapus Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Mendikbud Hapus Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah. Gambar : Dok. kwardajambi

BaperaNews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mengumumkan keputusan untuk mencabut status kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan ini secara resmi menyatakan bahwa Pramuka kini menjadi kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan ini menggugurkan keharusan untuk menyelenggarakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Alasan Kenapa Siswa Indonesia Tak Masuk Kampus Dunia

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Dengan Pramuka menjadi pilihan, diharapkan peserta didik dapat mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan preferensi masing-masing.

Sebelumnya, Pramuka memiliki status sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014. Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, Pramuka menjadi opsional bagi peserta didik.

Adapun jenis-jenis ekstrakurikuler yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat, keagamaan, dan berbagai bentuk kegiatan lainnya. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format, baik individual maupun kelompok, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait, termasuk Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo; Direktur Kelembagaan Lukman; Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto, terkait penjelasan lebih lanjut terkait aturan baru ini.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Manfaat Marketplace Guru Untuk Sekolah