Pria di Bantul Curi Ayam White King Seharga Rp 7 Juta, Dijual Pelaku Rp 150 Ribu

Pria di Bantul mencuri ayam White King berharga tinggi di tengah malam dan menjualnya dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.

Pria di Bantul Curi Ayam White King Seharga Rp 7 Juta, Dijual Pelaku Rp 150 Ribu
Pria di Bantul Curi Ayam White King Seharga Rp 7 Juta, Dijual Pelaku Rp 150 Ribu. Gambar : Youtube/Udin Lego

BaperaNews - Seorang pria di Bantul, Yogyakarta, nekat mencuri ayam jago berjenis white king, yang memiliki harga pasaran mencapai Rp7 juta. Namun, sang pria hanya menjualnya dengan harga Rp150 ribu.

Di tengah malam Rabu, 30 Agustus, pria yang dikenal dengan inisial TH (22) memasuki sebuah rumah di Kapanewon Sanden, Bantul.

"Tersangka TH pada Rabu 30 Agustus awalnya datang ke rumah Heri pukul 18.30 WIB dan mengobrol," ungkap Kapolsek Sanden AKP Jumadi.

Pada pukul 23.00 WIB, saat TH keluar untuk buang air, dia menyadari adanya kandang ayam di samping rumah tersebut. Meskipun awalnya hanya mengetahui itu sebagai ayam jago biasa, niat untuk mencuri ayam tersebut mulai terbesit dalam pikirannya.

Tidak lama kemudian, saat pemilik rumah tengah tertidur pulas, TH kembali ke luar.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka keluar dari kediaman untuk mengambil ayam jago jenis White King dan dimasukkannya ke dalam karung plastik," jelas AKP Jumadi. 

Baca Juga : Demi Narkoba, 3 Orang Nekat Curi Alat Dokter Gigi di Medan

Tak hanya "ayam white king", ayam betina yang juga ada di kandang itu pun digasak olehnya. Dengan sepeda motor, pria curi ayam tersebut membawa karung berisi ayam dan menaruhnya di sebuah pohon dekat Simpang Empat Pandansari.

Dalam waktu singkat, kedua ayam tersebut lantas dijual. Si "ayam white king" dilego dengan harga Rp150 ribu, sementara ayam betina dihargai Rp50 ribu.

Ironisnya, hewan yang sebenarnya memiliki nilai hingga Rp7 juta tersebut dijual dengan harga yang sangat miring. Korban pencurian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Sanden pada 4 September.

Berkat penyelidikan cepat, TH berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri ayam untuk membeli jajanan dan rokok.

Akibat aksinya, setelah pria curi ayam kini Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat 3e KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pencurian tersebut menjadi bukti bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, bahkan dengan motif sepele seperti mencuri ayam. Kini, warga Bantul diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di sekitar rumah mereka. 

Baca Juga : Nekat Beli Motor, ASN Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon