KPK Akhirnya Menangkap Oknum ASN Pembakar Dokumen Barang Bukti Penyidikan

ASN yang membakar dokumen barang bukti suap terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, Meski dokumen terbakar, KPK klaim tak akan menghambat penyidikan

KPK Akhirnya Menangkap Oknum ASN Pembakar Dokumen Barang Bukti Penyidikan
Ilustrasi ASN bakar dokumen. Gambar : Pixabay/alexas

BaperaNews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengutarakan tindak pemusnahan barang bukti berupa dokumen izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon tidak akan menghambat penyidikan. Ali Fikri Plt Jubir Penindakan KPK menjelaskan bahwa barang bukti yang sama sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik ketika melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Ambon.

“Oknum ASN sengaja memusnahkan barang bukti di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon sudah ditemukan di tempat lain” ujarnya Ali Fikri (24/22).

Lembaga antirasuah tersebut belum melakukan proses hukum pada ASN yang memusnahkan barang bukti. Ali menyebut saat ini masih fokus untuk melengkapi barang bukti lain terkait dengan penyidikan suap kepada tersangka Richard Louhenapessy yang merupakan Walikota Ambon nonaktif dan rekan-rekannya yang terlibat.

“Sejauh ini kami fokus dulu ke tersangka Richard untuk melengkapi alat bukti tersangkanya dan rekan-rekannya” jelasnya.

Namun, oknum ASN yang telah sengaja membakar barang bukti suap jelas akan mendapatkan hukuman, yakni melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Baca Juga : Peneliti ICJR : Fenomena Deret Tunggu Bagi Terpidana Mati Merupakan Bentuk Penyiksaan

Richard Louhenapessy sebelumnya diproses hukum karena diduga terima uang suap Rp 500 juta untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, uang tersebut diberikan oleh karyawan Alfamidi Ambon yang juga menjadi tersangka bernama Amri. Adapun permintaan uang yang dimaksudkan ialah melalui rekening Bank salah seorang staf TU Pimpinan di Kota Ambon bernama Andrew Erin yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan oknum yang diduga membakar dokumen barang bukti adalah Ola Ruipassa, namun ia tidak mengakuinya. “Jadi kertasnya terlalu banyak menumpuk di meja, lalu saya sobek dan dibakar, sehingga maksud saya membakar dokumen itu hanya sampah bukan dokumen suap" ujar Kadin PRKP Ambon, Rustam Simanjuntak menirukan suara Ola.

Rustam Simanjuntak juga mengaku anak buahnya (Ola) membakar dokumen bersamaan dengan datangnya tim KPK pada hari Selasa 17 Mei 2022. “Jadi, kemarin di ruangan itu datang tim penyidik KPK ke ruangan bilang ada bakar dokumen saya bilang bakar apa? Ola bilang, Pak saya tidak bakar dokumen, saya bakar sampah dan inipun tidak disuruh” imbuh Rustam.