Haru! Ibu Asal Tuban Jual Ginjal Demi Bayar Utang Pinjol Anaknya
Seorang ibu asal Tuban, Jawa Timur berinisial ER (59) rela menjual ginjal hanya untuk bayar utang anaknya yang terjerat pinjaman online (pinjol).
BaperaNews - Seorang ibu asal Tuban, Jawa Timur berinisial ER (59) nekat pasang iklan menjual ginjalnya untuk bayar hutang anaknya. Anaknya terjerat pinjaman online (Pinjol) akibat investasi bodong, mirisnya, kini sang anak malah kabur dari rumah.
ER pun yang direpotkan, sering didatangi debt collector atau penagih utang. ER kelimpungan, sehari-hari penghasilannya sebagai penjual gorengan belum cukup untuk bayar hutang anaknya yang totalnya mencapai Rp 200 juta.
“Yang utang itu bukan saya, tapi anak saya, sekitar Rp 200 juta, sudah setahun lebih tidak bayar utang” ujarnya pada Senin (21/11).
Ibu asal Tuban terpaksa berniat menjual ginjalnya, namun, anaknya justru kabur entah kemana. “Pergi nggak tau kemana anak saya, ditagih terus” sambungnya.
ER menjelaskan anaknya terjerat pinjol, juga utang KUR di Bank dan utang koperasi jaminan BPKB. Awalnya anaknya tergiur keuntungan investasi, namun investasi yang diikuti justru investasi bodong.
Baca Juga : Tak Bisa Bayar Hutang, Anak Pun Jadi Pelunas Hutang Nikahi Kades
Ibu asal Tuban tersebut tidak main-main dengan niatnya ingin menjual ginjal, ia duduk di pinggir jalan Basuki Rahmat Tuban dengan membawa tulisan besar bertuliskan “Dijual Ginjal” beserta nomor HPnya.
ER kemudian ditemukan oleh aparat kepolisian, dibawa ke Dinas Sosial untuk diberi pengarahan.
“Saya mau jual ginjal dilarang, tapi terpaksa ingin melunasi utang anak saya. Harapannya dengan jual ginjal bisa buat bayar utang meski tidak lunas sepenuhnya. Saya sempat diamankan di Kantor Dinsos, diberi keterangan sama pegawainya” tutupnya.
Suami ER sendiri sudah meninggal dunia, ia memiliki tiga orang anak. Sehingga ia harus berjuang sendiri untuk menghidupi anak dan membantu bayar utang anaknya.
Sebagai informasi menjual ginjal ialah perbuatan yang dilarang. Boleh mendonorkan ginjal kepada seseorang dengan pemeriksaan medis terlebih dahulu jika memang dibutuhkan, namun donor ginjal diutamakan oleh orang yang telah meninggal dunia. Misalnya seseorang berpesan, ketika ia meninggal dunia, organnya akan didonorkan.
“Ada Undang-undangnya tidak boleh jual beli, polisi yang akan menindaklanjuti di ranah hukum” ujar Wakil Sekretaris Umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia Pringgodigdo Nugroho. Larangan tersebut tertera pada Pasal 64 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
“Organ atau jaringan tubuh dilarang dijualbelikan dalih apapun, ancaman pidana terhadapnya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar” bunyi aturan tersebut.
Baca Juga : Viral Pengantin Baru Tersiksa Bayar Hutang Resepsi Karena Keinginan Orang Tua