Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024: Ada 27 Hari Libur!

Rencanakan liburan Anda dengan baik! Simak jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024: Ada 27 Hari Libur!
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024: Ada 27 Hari Libur. Gambar : Instagram/@kemenpanrb

BaperaNews - Pemerintah telah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024. Dalam perincian yang diberikan, terdapat 17 hari libur nasional dan sisanya, sebanyak 10 hari, ditujukan untuk cuti bersama.

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari." Muhadjir Effendy, Menko PMK, di Jakarta, Selasa (12/09)

Keputusan ini lahir berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga pilar kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat luas, mulai dari keluarga, para pelaku ekonomi, pelaku wisata, hingga sektor swasta. Mereka dapat merancang dan menyesuaikan aktivitas mereka selama tahun 2024 berdasarkan jadwal libur yang telah ditetapkan.

Tidak hanya sebagai panduan bagi masyarakat, penetapan ini juga memiliki peran penting bagi instansi pemerintah. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan

"sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024." Muhadjir menambahkan.

Setelah penandatanganan SKB ini, langkah selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Keputusan Presiden mengenai libur nasional dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan untuk sektor swasta, pengaturan tersebut akan ditangani oleh Menteri Ketenagakerjaan. Dengan penetapan hari libur dan cuti bersama ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu liburnya dengan lebih baik dan terstruktur.

Selain itu, keterlibatan tiga kementerian dalam penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dan efisiensi dalam berbagai sektor.

Dengan demikian, para pembaca dihimbau untuk selalu memeriksa kalender Libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024 agar dapat merencanakan aktivitas dan liburannya dengan lebih baik.

Berikut adalah daftar hari libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Perubahan Libur Nasional "Isa Almasih" Menjadi "Yesus Kristus" untuk 2024

Hari Libur Nasional 2024: 

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  6. 31 Maret: Hari Paskah
  7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H (dua hari)
  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  10. 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  12. 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  13. 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  15. 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024:

  1. 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  2. 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  3. 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
  4. 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  5. 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  6. 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  7. 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Baca Juga : Draf PKPU: Menteri Jadi Capres Bisa Cuti Hampir Setahun