Pria di NTT Cabuli 5 Siswi SD, Modus Kasih Uang Jajan

Viral lima bocah siswi SD menjadi korban pencabulan oleh seorang pria dewasa dengan modus berikan uang jajan.

Pria di NTT Cabuli 5 Siswi SD, Modus Kasih Uang Jajan
Pria di NTT Cabuli 5 Siswi SD, Modus Kasih Uang Jajan. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Sebanyak lima siswi sekolah dasar (SD) menjadi korban tindak asusila yang mengerikan oleh seorang pria dewasa di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku berinisial HMK (53) telah ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan kasus pelecehan terhadap para siswi ini.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 November 2023 di salah satu rumah warga di Larantuka. Para korban, yang saat itu sedang bermain ayunan di depan rumah mereka, dipanggil satu persatu oleh pelaku dengan modus memberikan jajan. Usai memanggil mereka, HMK melakukan pelecehan terhadap para siswi tersebut.

Pelaku berupaya merayu para korban dengan iming-iming jajan, kemudian memberikan uang agar mereka tidak melaporkan aksi pelecehan tersebut kepada orangtua mereka. Namun, satu dari empat korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca Juga : Berita Viral! Guru Cabuli Puluhan Siswi Satu Kelas di Karawang

Setelah menerima laporan, kepolisian segera bertindak. Pelaku, HMK, kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh pihak keluarga korban. Di hadapan keluarga, HMK mengakui perbuatannya yang mengerikan terhadap empat siswi pada hari yang sama dan satu siswi pada hari sebelumnya.

Pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur guna diproses lebih lanjut. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut mendatangi rumah dari masing-masing korban untuk mengumpulkan keterangan.

HMK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 ayat (2) KUHP, dan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. 

Baca Juga : Dukun di Cilacap Cabuli 10 Pasien, Terancam Hukuman Berat