Rentenir Dibunuh Wanita di Sukabumi, Jasad Dibuang ke Sungai
Seorang rentenir wanita tewas dibunuh saat menagih utang, jasadnya ditemukan di Sungai Cipelang, Sukabumi. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang wanita berusia 37 tahun dengan inisial RS di Sukabumi menjadi korban pembunuhan saat menagih utang. Wanita tersebut tewas di tangan seorang ibu muda berinisial PS (28) pada Senin (13/11).
Niat baik RS untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta justru berakhir dengan nyawanya terenggut. PS, yang merupakan ibu muda beranak tiga asal Sukabumi, melakukan aksi keji tersebut setelah ditagih utang oleh RS.
PS mengaku tak memiliki uang saat ditagih, dan konflik pun bermula. Pada saat cekcok mulut, PS mendorong RS ke dalam kamar dan memicu perkelahian. Akibatnya, PS mengambil batang besi dan mencekik RS hingga setengah tidak sadar.
Setelah RS tak berdaya, PS membunuhnya dengan memukulkan batang besi ke kepala korban. Setelah tewas, jasad RS dibungkus dengan kain seprei oleh PS.
Selanjutnya, PS melibatkan anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membantu membuang jasad korban ke Sungai Cipelang yang tak jauh dari rumah mereka.
Baca Juga : Mayat Pria Ditemukan Mengambang di BKT Cakung, Diduga Dibunuh
Pada Sabtu (18/11) dini hari, polisi berhasil menangkap PS di rumahnya. Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan kronologi kejadian, di mana RS datang untuk menagih utang, dan konflik berujung pembunuhan.
PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.
Anak PS yang berusia 13 tahun masih berstatus sebagai saksi, dengan polisi menyatakan bahwa anak tersebut tidak mengetahui bahwa ia diminta ibunya untuk membuang jasad korban.
Keterlibatan anak dalam pembuangan jasad masih dalam penyelidikan, dan statusnya belum menjadi tersangka. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan anggota keluarga yang kemudian berkaitan dengan penemuan jenazah di Sungai Cipelang.
Motif pembunuhan disebutkan terkait utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Perkataan yang menyebabkan tersinggung PS dalam cekcok menjadi pemicu perkelahian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa PS akan dihadapkan pada hukum dengan ancaman Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman bagi PS adalah penjara maksimal tujuh tahun untuk Pasal 351, dan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati untuk Pasal 338.
Baca Juga : Dua Minggu Hilang, Janda di Sumsel Dibunuh Usai Diperkosa Kekasih