Ingat! Berhenti di Underpass Depok Bisa Didenda Rp 250.000
Usai diresmikan pada Sabtu, (17/1) Underpass Dewi Sartika Depok menjadi viral dan banyak didatangi warga sekitar. Dalam usaha menertibkan Underpass Depok, kini terbit aturan pengendara yang berhenti di underpass Depok bakal kena denda. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Usai peresmian underpass Dewi Sartika, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/1), kini terbit aturan dilarang berhenti di underpass Depok, setiap pengendara yang berhenti di underpass Depok bakal kena denda Rp250.000.
Hal ini merujuk pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ), berhenti di underpass ialah bentuk pelanggaran lalu lintas, dijelaskan dalam UU tersebut tata cara berhenti dan sanksi bagi yang melanggar.
Pada Pasal 287 ayat 3 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya dan melanggar aturan gerakan lalu lintas atau aturan tata cara berhenti dan parkir akan mendapat pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000”.
Pengendara yang berhenti sembarangan di jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dijerat dengan sanksi lebih berat, yakni sesuai Pasal 310 ayat 1, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan bisa dipidana maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1 juta”.
Jika sampai ada korban yang luka, pada Pasal 310 ayat 2 disebut pengguna kendaraan bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 2 juta.
Baca Juga : Tarif ERP Jakarta Diusulkan Naik Rp 75 Ribu dari Rp 19 Ribu
Underpass Dipakai Nongkrong Warga
Sebelumnya viral underpass di Jalan Dewi Sartika yang baru saja diresmikan justru dipakai untuk tempat nongkrong sejumlah warga, padahal, lokasi berada di blind spot atau titik buta, sangat rawan tertabrak kendaraan yang melaju menuju Jalan Margonda.
“Sudah ada larangan bahwa underpass Dewi Sartika bukan untuk nongkrong karena rawan kecelakaan, jalan itu hanya untuk lewat kendaraan saja. Ayo jaga ketertiban dan keindahan." Ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tidak hanya itu ia juga mengatakan ketika meresmikan underpass Dewi Sartika untuk menjaga dan merawat tidak berkumpul atau nongkrong, jangan lakukan vandalism” bunyi unggahan akun Instagram @infodepok_id tentang banyaknya warga yang menyalahgunakan underpass Dewi Sartika.
Akun tersebut juga menyertakan video dimana underpass Dewi Sartika malah dipakai untuk nongkrong anak-anak muda, mereka memarkir kendaraannya di sisi jalan pada hari Sabtu (21/1) sekitar pukul 03.24 WIB.
Berhenti di underpass beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pengendara sebaiknya memilih tempat yang aman untuk berhenti, meski hanya sebentar. “Berhenti sembarangan, tidak sadar bahaya apa yang mengancam” tutur Founder Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu.
Jusri menambahkan, lajur yang dipakai untuk jalur tertutup justru dipakai untuk pemberhentian kendaraan, yang jelas berbahaya. “Satu jalur banyak yang sering berhenti, jalannya jadi full, banyak yang seenaknya, lama berhenti, bikin jalan macet” pungkas Jusri.
Baca Juga : Pantau Plat Nomor Palsu, Korlantas Polri Akan Pasang Chip dan QR
Akan Ditertibkan Polisi
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonafacius Surano menyebut pihaknya akan melakukan penertiban agar tidak lagi ada yang nongkrong di underpass.
“Akan kami tertibkan dengan patroli. Sudah kami koordinasikan, kami buat papan rambu larangan bagi pejalan kaki untuk lewat underpass karena bahaya untuk dirinya dan orang lain” tutup Bonafacius.