Heboh! Minyak Goreng Palsu Di Kudus Dibuat Dari Air Cuci Mobil
Setelah diburu polisi, pelaku yang menjual minyak goreng palsu di Kudus, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap! simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Satu minggu diburu polisi, pelaku yang menjual minyak goreng palsu di Kudus, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membuat minyak goreng palsu dari air bekas mencuci mobil ditambah pewarna makanan. Pelaku ada 3 orang, diantaranya Nurkoloh warga Semarang dan Aziz dari Pekalongan.
Keduanya ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng ketika sedang mencoba melakukan aksi penipuan yang sama di Pacitan. Kapolda Jateng, Inspektur Jendral Ahmad Luthfi mengungkap para pelaku memulai aksinya dengan menawarkan minyak goreng palsu kepada penjual gorengan, mereka mengaku ingin jual rugi minyak goreng seharga Rp 16.500 per liternya.
Korban yang tertipu kemudian meminta pesanan kedua, pelaku memberikan minyak goreng sisa yang sudah diberi pewarna, barulah di pesanan ketiga, pelaku memberikan minyak goreng palsu yang berasal dari bekas air cucian mobil dan diberi pewarna.
Baca Juga: PKS Tolak Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Biar Warga Yang Atur
“Saat order korban yang pertama, mereka memang memberi minyak goreng yang asli untuk memperdaya korban, di order kedua dan ketiga barulah pelaku mengirim minyak goreng bekas yang sudah dioplos dan air cucian mobil yang diberi zat pewarna” ujarnya Selasa 22 Februari 2022.
Polisi juga menjelaskan sejauh ini mereka sudah beraksi selama 3 bulan sehingga diduga sudah ada beberapa daerah lain yang menjadi korban diantaranya Pati dan Rembang. “Jadi ini dilakukan pelaku tidak hanya di wilayah Kudus saja, tapi juga di Pati dan Rembang, ini mereka pakai semata untuk mencari keuntungan pribadi dan terbukti pelaku kabur ke Pacitan namun berhasil kita endus dan amankan” jelasnya.
Polisi dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 17 jerigen minyak goreng palsu, sementara salah satu pelaku bernama Aziz mengaku baru satu kali melakukan aksinya yakni ketika di Kudus.
“Kita jual Rp 16.500 per liter, air dicampur pewarna, untungnya per liter, saya Cuma sekali di Kudus, ide teman saya” ujar Aziz. Kini mereka sudah ditahan dan terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Sebelumnya Kudus dihebohkan dengan adanya minyak goreng palsu yang merugikan banyak penjual, sejumlah penjual sudah terlanjur membelinya sehingga rugi hingga puluhan juta.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Aurel Hermansyah Lahirkan Anak Pertamanya Di Tanggal Cantik