Viral! Adamar Dan Holywings Bogor Kena Razia Prokes Dan Didenda

Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Bogor melakukan razia prokes di Holywings dan Adamar yang berlokasi di Bogor yang terbukti melakukan pelanggaran.

Viral! Adamar Dan Holywings Bogor Kena Razia Prokes Dan Didenda
Holywing Yang Berlokasi Di Kota Bogor. Gambar: Liputan6.com

BaperaNews - Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Bogor melakukan razia protokol kesehatan di kafe dan resto Holywings dan Adamar yang berlokasi di Bogor Timur, Jumat malam 11 Februari 2022. Adamar dan holywings yang merupakan tempat terkenal tersebut diduga melanggar prokes dan aturan buka jam malam yang sudah ditetapkan dalam PPKM Level 3 yakni wajib tutup pada jam 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bogor, Dhoni Erwanto mengatakan kedua kafe tersebut didenda karena melanggar prokes. “Adamar Rp 500.000 dan Holywings Rp 1 juta” ujarnya.

Beberapa hari sebelumnya, Walikota Bogor, Bima Arya datang ke Holywings, ia mengingatkan pemilik dan pengelola café tersebut untuk patuh pada prokes dan aturan operasional sesuai PPKM Level 3, yakni mulai dari jumlah maksimal kapasitas pengunjung yang diperbolehkan dan aturan jam buka tutupnya.

Holywings hanya boleh buka sampai jam 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 50%. “Semoga dengan demikian tempat ini bisa memberi manfaat dan keberkahan untuk kota Bogor” ujar Bima. Ia juga menegaskan Holywings tidak boleh menjual minuman keras yang berkadar alkohol lebih dari 5% sebagaimana yang dilakukan di kota lain.

Baca Juga: Lintasan Kotor dan Basah, Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022 Dihentikan Sementara

Bima tidak mau anak-anak muda keluar dari café tersebut dalam keadaan mabuk, sebab itu Bima menganjurkan Holywings untuk menjual minuman tradisional saja seperti Bandrek dan Bajigur. “Tidak boleh ada alkohol berkadar lebih dari 5%” ujarnya.

Hal tersebut benar-benar diwanti-wanti oleh Bima Arya sebelum Holywings dibuka di Bogor, dia tidak mau Holywings menyuguhkan pertunjukan klub malam seperti di daerah lain, jika hal tersebut dilakukan maka tidak akan diberi ijin operasional.

“Jika Holywings yang dibuka di Bogor ini konsepnya sama dengan yang ada di kota lain, kami tidak akan mengijinkan akses operasional di Bogor, jelas itu”ujarnya 9 Januari 2022 lalu. Karenanya kini café tersebut sedang diawasi oleh pihak berwajib agar benar-benar menjalankan apa yang diperintahkan oleh Bima.

Bima menekankan pula bahwa Holywings harus menyesuaikan karakter daerah Bogor yang dikenal ramah keluarga dan religius, termasuk dalam hal minuman keras ini yang dianggap tidak sesuai dengan karakter masyarakat Bogor.

“Saya lihat sama seperti daerah lainnya, saya pelajari gambar dan videonya, ada tempat menyimpan miras, ada panggung juga untuk pertunjukan” ujarnya. Holywings sendiri memang dikenal memiliki tiga gerai yakni Club, Bar, dan Restaurant yang sudah buka di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, hingga Semarang.

Baca Juga: Daftar 7 Pemain Timnas Indonesia U 23 Positif Covid-19