Mengenal Metaverse, Teknologi untuk Ibadah Haji Yang Dinilai Tidak Sah

Pemerintah Arab Saudi berencana membuat Ka'bah Masjidil Haram versi virtual di metaverse, yang memungkinkan Ibadah Haji  bisa dilakukan secara virtual, Hal menimbulkan berbagai klaim yang menyatakan hal tersebut tidak sah.

Mengenal Metaverse, Teknologi untuk Ibadah Haji Yang Dinilai Tidak Sah
Ilustrasi Ibadah Haji Pada Umumnya. Gambar: Unsplash.com/ Sulthan Auliya

BaperaNews - Metaverse akhir-akhir ini menjadi isu yang ramai dibicarakan, karena Pemerintah Arab Saudi berencana membuat Ka'bah Masjidil Haram versi virtual, rencana tersebut memungkinkan Ibadah Haji  bisa dilakukan dengan teknologi atau secara virtual tersebut. Namun hal ini banyak memunculkan perdebatan dan dinilai tidak sah secara syariat.

Perlu diketahui, Metaverse sendiri ialah bagian dari internet yang berupa realitas virtual yang dibuat sangat mirip dengan segala hal di dunia nyata, artinya metaverse sebagai dunia kedua yang dibangun, namun sifatnya tetap saja maya atau tidak nyata sebagaimana kehidupan asli di dunia ini.

Pengguna sendiri bisa masuk ke dunia Metaverse dengan memakai kacamata khusus yakni kacamata VR/ Virtual Reality yang wujud fisiknya digambarkan sebagai sebuah avatar.

Dan haji metaverse, ada berbagai pendapat dari sejumlah ulama. Salah satunya ialah Ustad Asroni Al Paroya, CEO dan Founder Santri Motivator School, menyatakan Ibadah Haji dan umroh jelas tidak bisa dilaksanakan secara virtual ataupun dilakukan dengan cara mengelilingi replica gambar ka'bah.

Menurutnya Ibadah Haji  dan umroh harus dilakukan secara murni atau langsung di tempat aslinya, tidak bisa dipindahkan ke dunia fiksi seperti metaverse tersebut, sama halnya dengan shalat wajib 5 waktu, tidak sah jika dilakukan secara virtual di metaverse.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyebut Ibadah Haji virtual tidak sah, tidak memenuhi syarat sah rukun haji. “Bukan berarti kita hanya cukup dan hanya oleh dari dunia virtual itu saja, kalau haji dan umroh lewat metaverse jelas tidak sah” ujar Asrorun Niam, Ketua Fatwa MUI, di Kantor Pusat MUI Jakarta hari Kamis 10 Februari 2022.

Dia menjelaskan ibadah haji dan umroh membutuhkan kehadiran secara fisik dan tata cara pelaksanaannya secara langsung sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. “Haji tidak bisa dilakukan dalam hati, dalam angan-angan, ataupun secara virtual, atau dilakukan dengan cara mengelilingi ka'bah dalam bentuk gambar atau replikanya” ujarnya.

Namun meski demikian, Asrorun menilai adanya teknologi ini bisa menjadi suatu gambaran dulu, bagaimana lokasi ka'bah sehingga bisa menjadi kemudahan sebelum Jemaah mengunjungi secara langsung, dimana dengan metaverse ada gambar yang detail dalam 5 dimensi sehingga bisa dieksplor dan dikenali lebih dekat sebelum pelaksanaan ibadah haji dan umroh tersebut dilaksanakan.

Baca Juga: Arab Saudi Kembangkan Inovasi Cara Kunjungi Ka’bah dan Ibadah Haji Secara Virtual di Metaverse