PKS Tolak Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Biar Warga Yang Atur

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf menolak adanya aturan baru dari Menteri Agama (menag) terkait larangan penggunaan pengeras suara di Masjid. Simak berita lengkapnya!

PKS Tolak Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Biar Warga Yang Atur
PKS Tolak Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Bukhori Yusuf menolak adanya aturan baru dari Menteri Agama (menag) tentang larangan penggunaan sepiker atau pengeras suara di masjid dan mushola. Ia menyarankan hal itu seharusnya diserahkan saja kepada masyarakat yang ada di sekitar secara musyawarah dan tradisi.

“Biarkan saja musyawarah masyarakat yang mengaturnya secara tradisi” ujar fraksi PKS Senin 21 Februari 2022. Ia menilai aturan menag tersebut terlalu ikut campur urusan peribadatan warga, padahal setiap masyarakat punya tradisi yang berbeda dan hal itu berhak mereka atur sesuai tradisi mereka.

“Menurut saya Kemenag tidak perlu lah mengatur hal-hal teknis tentang masalah ibadah seperti penggunaan sepiker untuk adzan, untuk pengajian, atau acara keagamaan lain yang ada di masyarakat, hal itu berbeda antara tiap kampung tidak sama” lanjut Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS.

Baca Juga: Daftar Aturan Ketat PPKM Level 4 Cirebon, Magelang, Tegal Dan Madiun

Sebelumnya beredar aturan baru yang dikeluarkan Menteri Agama (menag), Yaqut, dalam SE No. 5 Th 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Salah satu poin intinya ialah volume pengeras suara yang ada di masjid dan mushola maksimal 100 dB dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

Menurut Yaqut (menag), pengeras suara di masjid dan mushola memang sebuah kebutuhan untuk syiar masyarakat islam di tengah masyarakat, namun di sisi lain masyarakat Indonesia juga terdiri dari beragam agama dan keyakinan serta latar belakang sehingga perlu diberi aturan untuk menciptakan harmoni sosial dan merawat persaudaraan.

“Pedoman diterbitkan untuk meningkatkan ketentraman, keharmonisan, dan ketertiban antar masyarakat” ujarnya Senin 21 Februari 2022.

“Suara yang dipancarkan melalui sepiker juga perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yakni yang bagus dan tidak sumbang serta memiliki pelafalan yang baik dan benar” lanjutnya.

Yaqut mengungkap Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk ketua MUI, ketua Dewan Masjid Indonesia, para pemimpin, organisasi islam, dan juga para pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia.

Lama waktu penggunaan sepiker juga diatur yaitu membaca shalawat atau tarhim sebelum adzan maksimal 10 menit dan pelaksanaan shalat, zikir, doa, atau kuliah subuh memakai sepiker di dalam ruangan. Sementara pembacaan Qur’an atau shalawat sebelum adzan Maghrib, Isya’, Dhuhur, Ashar, dan Shalat Jumat maksimal 5 menit saja dan sesudah adzan pakai pengeras suara di dalam ruangan.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Positif Covid-19, Ini yang Ia Lakukan Saat Menjalani Isolasi