Daftar Aturan Ketat PPKM Level 4 Cirebon, Magelang, Tegal Dan Madiun
Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 22 Februari hinggai 28 Februari 2022. Simak aturan yang berlaku selama PPKM!
BaperaNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan aturan PPKM Level 4 di Jawa – Bali yang berlaku mulai hari ini, 22 Februari sampai 28 Februari 2022. Aturan tertera dalam Instruksi Inmendagri No, 12 th 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 21 Februari 2022. Terdapat aturan baru untuk PPKM Level 4 terutama di daerah Cirebon Jabar, Magelang dan Tegal Jateng, serta Madiun Jatim.
Jumlah daerah yang naik level ke PPKM Level 3 juga ada 99 daerah yang sebelumnya 66 daerah. Sedangkan daerah berlevel PPKM 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah. PPKM Level 1 hanya ada di 4 daerah.
Terdapat sejumlah perubahan aturan yang lebih ketat di daerah PPKM Level 4 yaitu :
- WFO
Pegawai yang bekerja dari kantor/ WFO hanya boleh 25% dan harus sudah vaksin, serta perusahaan memakai aplikasi PeduliLindungi. Untuk PPKM Level 3 boleh WFO 50% dan PPKM Level 2 WFO 75%.
- Pasar rakyat
Lokasi daerah dengan PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi dengan kapasitas penjual dan pembeli maksimal 50% dari total kapasitas dan tutup maksimal jam 8 malam waktu setempat.
PPKM Level 3 pasar boleh beroperasi dengan kapasitas 60%, sedangkan Level 2 boleh beroperasi dengan kapasitas lebih longgar sebanyak 75%.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Positif Covid-19, Ini yang Ia Lakukan Saat Menjalani Isolasi
- Restaurant dan Café
Semua jenis tempat makan mulai dari Resto, Café, Warung makan, Warteg, lapak jajanan pinggir jalan, pedagang kali lima, dan lainnya dibolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan maksimal jam 9 malam waktu setempat dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan waktu makan pengunjung maksimal 60 menit.
Sedangkan di daerah Level 3 kapasitas dilonggarkan 60%, dan PPKM Level 2 kapasitas maksimalnya 75%. Hal ini berlaku untuk tempat makan yang buka di semua wilayah baik itu di dalam gedung, di toko, memiliki lokasi sendiri, di area terbuka, ataupun di pusat perbelanjaan.
- Aktivitas di Mall
Mall boleh buka dan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% serta tutup maksimal jam 9 malam waktu setempat. Selain itu anak usia di bawah 12 tahun harus dengan pendampingan orang tua, sedangkan anak di atas usia 6 tahun ataupun dewasa dan lansia wajib sudah vaksin serta punya bukti vaksin.
- Bioskop, area publik atau taman, kegiatan seni di fasilitas umum, dan tempat gym
PPKM Level 4 boleh beroperasi dengan kapasitas penonton 25%, Level 3 50%, dan Level 2 70%. Pengunjung di atas usia 6 tahun harus sudah menjalankan vaksin dan pihak penyelenggara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan
Di daerah PPKM Level 3 dan 4, boleh diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas dan tidak boleh makan di tempat, sedangkan PPKM Level 2 boleh dengan pengunjung 50% dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Aplikasi Peduli Lindungi Hilang di App Store, Ini Jawaban Kominfo