Aplikasi Peduli Lindungi Hilang di App Store, Ini Jawaban Kominfo
Masyarakat dihebohkan dengan hilangnya aplikasi Peduli Lindungi di App Store, begini penjelasan dari kominfo terkait hal tersebut!
BaperaNews - Masyarakat dikejutkan dengan hilangnya aplikasi Peduli Lindungi di App Store, terkait hal tersebut, Kominfo menjelaskan sebab dan solusinya.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan tentang masalah hilangnya aplikasi Peduli Lindungi di App Store, ia tidak menjelaskan dengan rinci kenapa pengguna iPad dan iPhone untuk saat ini tidak bisa mencari aplikasi tersebut.
“Perlu kami informasikan bahwa saat ini sedang ada perubahan status Peduli Lindungi di App Store sehingga produk tersebut tidak muncul di kolom pencarian” ujarnya Senin 21 Februari 2022.
Disampaikan pula bahwa pihak Apple di Amerika Serikat saat ini sedang mengusahakan aplikasi Peduli Lindungi bisa kembali muncul dan bisa diunduh di App Store sehingga bisa dipakai para penggunanya, “Agar Peduli Lindungi bisa kembali ke publik dengan proses reupload aplikasi” lanjutnya.
Sambil menunggu proses reupload dijalankan, Dedy mengatakan jika perangkat yang berbasis IOS ini bisa mengakses link alternatif lainnya yakni https://apps.apple.com/us/app/Peduli Lindungi/id504600374 untuk bisa langsung dihubungkan dengan Peduli Lindungi.
Baca Juga: Heboh! BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah
Aplikasi Peduli Lindungi sendiri ialah sebuah aplikasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan pemerintah untuk melacak dan membantu selama masa pandemi covid-19, bisa dipakai untuk check in ke berbagai tempat umum dan pelayanan publik, serta untuk mengunduh sertifikat vaksin.
Penggunaannya pun diwajibkan untuk hampir semua kepentingan umum yakni layanan kesehatan, pusat perbelanjaan, restaurant dan café, kawasan ibadah, tempat wisata, tempat olahraga, kantor, sekolah, dan segala tempat lain yang beresiko banyak dikunjungi atau menjadi tempat berkerumun.
Dengan aplikasi tersebut, pengguna akan mendapatkan informasi jika berada di keramaian atau kawasan berzona merah, dan mendapat peringatan jika di sekitarnya terdapat orang positif covid-19 atau ada pasien yang dalam masa pengawasan. Tentu hal ini sangat bermanfaat terlebih untuk pengguna yang sering bepergian untuk kepentingan pekerjaan atau lainnya, dengan demikian akan lebih awal dilakukan deteksi dini resiko covid-19 dan bisa mencegah tersebarnya covid-19.
Bagi tempat layanan publik yang tidak menggunakan aplikasi ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari penutupan untuk sementara, denda, hingga pencabutan ijin. Aparat juga mengklaim senantiasa memeriksa tempat umum tentang keberadaan aplikasi ini dan memastikan para warga juga menggunakannya dengan baik.
Baca Juga: Korban Tragedi 1965, Permintaan Maaf Belanda Pukulan Keras Buat Jokowi