Manager PT. BAS Bantah Adanya Rugikan Supplier
PT. Bensuli Asam Sawit (PT BAS) bantah adanya pemberitaan dugaan yang merugikan supplier di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Labusel, BaperaNews - PT. Bensuli Asam Sawit (PT BAS) bantah adanya pemberitaan dugaan yang merugikan supplier di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. BAS Desa Aek batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Manager PT. BAS Darwin Sembiring saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba pada Sabtu 15 Juli 2023.
“Hal tersebut merupakan salah paham dari pemberitaan yang telah diterbitkan salah satu media, kita merasa tidak pernah merugikan supplier, semua telah kita jelas sesuai dengan data administrasi,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, pada 19 Juni 2023 telah dibuat berita acara kesalahan rekap data brondolan 015/BA/BAS/Ckp/06-2023 serta berita acara Perubahan daya Excel brondolan 016/BA/Bas/Ckp/06-2023 pada 12 juni 2023 CV.
Gass Poll merupakan admin menginformasi kepada operator timbangan pabrik, jika ada satu unit tidak masuk rekapan data pada 6 juni 2023, operator timbangan memeriksa rekapan data dan kembali mengkonfirmasi kembali kepada ke CV. Gass Poll, jika satu unit tersebut masuk ke rekapan data UD.
Putra Torgamba, operator timbangan kembali memberitahukan kepada UD. Putra Torgamba jika ada ada kesalahan rekapan pada 6 juni 2023 lalu, dan pada 13 juni 2023 pihak UD. Putra Torgamba telah melakukan transaksi pembayaran kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke kediamannya serta melakukan pembayaran langsung serta memakai kwitansi tanpa nama yang bertanda tangan, mendapat informasi tersebut operator timbangan langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada Manager DS.
Selanjutnya Manager menyampaikan jika terjadi kesalahan rekap data pada 6 juni 2023 lalu untuk segera disampaikan kepada KTU agar dapat diselesaikan dengan UD. Putra Torgamba.
Setelah mendapatkan laporan Manager pun mengundang admin serta penanggung jawab UD Putra Torgamba guna untuk membicarakan terkait hal tersebut di kantornya, pada hari yang sama mendapat informasi dari kantor Medan ke operator bahwa terdapat kesalahan rekap 3 unit di UD. Putra Torgamba tepatnya 6 juni 2023.
Selanjutnya pada 16 juni pihak UD. Putra Torgamba datang ke kantor untuk menindaklanjuti hal tersebut pada pertemuan itu, Pihak UD. Putra Torgamba membawa bukti adanya dugaan pembayaran, namun saat di pertanyakan siapa penerima uang tersebut, pihak UD Putra Torgamba mengakui tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut.
Pihak humas PT. BAS juga telah melakukan koordinasi kepada UD. Putra Torgamba terkait pembayaran tersebut, tapi pihak UD. Putra Torgamba tetap mengakui telah melakukan pembayaran.
Lalu Pihak PT. BAS berkoordinasi kepada kasir perusahaan di Medan dan mendapatkan informasi agar melakukan pemotongan terhadap kelebihan pembayaran pada 6 juni 2023 lalu dengan no 015/BA/Bas/ckp 06-2023 serta penambahan kekurangan dana kepada CV. Gass Poll.
Selanjutnya pihak UD. Putra Torgamba kembali datang ke kantor PT. BAS untuk menanyakan terkait pemotongan pada 16-17 dan 18 Juni 2023 lalu sebesar Rp. 54.059.200 pada saat itu Darwin Sembiring, Elieser Tarigan, Wira Sitepu, Debora Sembiring dan Windo Sembiring menjelaskan tentang kelebihan pembayaran pada UD. Putra Torgamba, namun UD.Putra Torgamba mersa dirugikan akan menempuh jalur hukum.
Sehingga akhirnya UD. Putra Torgamba melayangkan surat kepada perusahaan terkait kekurangan pembayaran serta pihak UD. Putra Torgamba menanyakan pengambilan ekspedisi serah terima surat KTU dan TU akan menjawab surat tersebut setelah melakukan diskusi kepada Manager .
Diakhir Pihak PT. BAS mengatakan UD. Putra Torgamba mendatangkan sejumlah OKP dan wartawan kekantor PT. BAS mempertanyakan, tentang bukti dan data kami pun menjelaskan, namun sayangnya, berita tersebut tidak seimbang akhirnya.
“Sampai berita ini diterbitkan pihak UD. Putra Torgamba belum dapat kita konfirmasi,” jelasnya.
Penulis : Haryan Harahap.