Usai Terbakar, Kemenkumham Kerahkan 5 Tim Penanganan Di Lapas Tangerang
Kemenkumham terjunkan 5 tim penanganan terkait kebakaran lapas tangerang, Dugaan sementara karena tidak ada perawatan instalasi listrik
BaperaNews - Pasca kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9) di Lapas Kelas 1 Tangerang. Lapas yang dibangun sejak tahun 1972, disinyalir tidak ada perawatan instalasi listrik sehingga terjadi kebakaran yang diakibatkan dari hubungan arus pendek listrik.
Dugaan sementara Lapas Kelas 1 Tangerang sejak dibangun dilakukan penambahan daya namun tidak ada perawatan instalasi listrik.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat 5 Tim Penanganan untuk kasus ini. Terdiri dari Tim pengurusan napi yang meninggal, Penyelidikan penyebab kebakaran, Pemulihan bagi narapidana, Pemulihan bagi anggota keluarga hingga koordinasi dengan berbagai pihak.
"Pak Menteri sudah sampaikan jika Kemenkumham telah membentuk tim di antaranya pemulihan fisik dan penanganan napi yang luka serta meninggal dunia. Berarti proses renovasi juga dilakukan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (10/9/2021).
Penanganan kasus ini dibantu juga oleh Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Mabes Polri telah mengirimkan Tim Disaster Victim Identivication (DVI) dan Puslabfor Polri. Tim DVI dan Puslabfor Polri diturunkan untuk membantu jajaran Polda Metro Jaya dalam mengidentifikasi korban kebakaran, serta menelusuri penyebab kebakaran.
Renovasi lembaga kemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang terbakar akan segera direnovasi seiring dengan proses penanganan pasca kebakaran.
Rika menjelaskan, renovasi terhadap Lapas Kelas 1 Tangerang akan dilakukan seiring dengan kondisi lapas yang melebihi kapasitas.
Lapas Blok C yang seharusnya dihuni 38 orang namun saat kejadian dihuni dengan 122 orang.
Kemudian Kemenkumham juga terus memantau atas perkembangan kasus ini. Tidak lupa juga kemenkumham menjaga kondusifitas di Lapas Kelas 1 Tangerang pascakebakaran. Seperti pemberian pengobatan kepada napi dan memfasilitasi napi dengan trauma healing.