Nenek 71 Tahun Diperkosa oleh Pemuda dan Diancam Pakai Parang
Seorang pemuda yang memperkosa nenek 71 tahun di Sulawesi Utara dijerat hukuman 12 tahun penjara. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang nenek berusia 71 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda pengangguran berusia 21 tahun di desa di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (14/1) sekitar pukul 22.30 WITA di rumah korban. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai pria berinisial KW alias Kris alias Popo (21), warga Desa Kolongan Jaga IV, tiba di rumah nenek sambil membawa sebilah parang. Tanpa ampun, pelaku menerobos masuk ke dalam rumah korban dan langsung mengancamnya dengan senjata tajam.
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwirianto Tandirerung, menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban membuka semua pakaiannya dan bahkan menyuruhnya melakukan tindakan oral seks.
"Pelaku mengancam dengan parang lalu menyuruh korban membuka semua pakaiannya lalu meminta untuk korban melakukan oral seks. Kemudian pelaku memperkosanya," ungkap Dwirianto.
Baca Juga: Pria Perkosa Anak Rekan Kerjanya di Mataram
Setelah melampiaskan kejahatannya, pelaku tanpa rasa bersalah menyuruh korban untuk mengenakan kembali pakaiannya, sembari mengancam agar tidak melaporkan peristiwa mengerikan ini kepada siapa pun.
Namun, nenek tersebut dengan keberanian yang luar biasa, berlari ke arah tetangga untuk meminta pertolongan dan segera melaporkan kejadian pemerkosaan ini kepada Pemerintah Desa.
Kepolisian setempat segera merespons laporan tersebut, dan keesokan harinya, kejadian nenek diperkosa ini dilaporkan ke Polres Minahasa Utara. Pelaku, KW alias Kris alias Popo, akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
Menurut Iptu Dwirianto, pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Proses hukum akan dijalankan secara tegas untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Staf Kampus Swasta di Sidempuan Perkosa Pelajar SMA Berulang Kali