Putusan Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Harta Sitaan Helena Lim

Helena Lim divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Hakim perintahkan Jaksa untuk mengembalikan sejumlah asetnya yang tidak terkait perkara.

Putusan Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Harta Sitaan Helena Lim
Putusan Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Harta Sitaan Helena Lim. Gambar : Akurat.co/Dok. Endra Prakoso

BaperaNews - Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan pada Senin (30/12/2024) untuk mengembalikan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim.

Keputusan tersebut terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Di antara aset yang diperintahkan untuk dikembalikan adalah tanah, bangunan, jam tangan mewah, dan perhiasan.

Helena Lim divonis bersalah karena terbukti membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tata niaga komoditas timah.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.

"Barang bukti berupa tanah dan bangunan, jam tangan, emas/logam mulia, dan barang lain yang tidak terkait langsung dengan perkara harus dikembalikan kepada terdakwa," ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan bahwa barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan tidak memenuhi syarat penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 KUHAP.

Rincian Aset yang Dikembalikan

Aset-aset Helena Lim yang dikembalikan oleh hakim meliputi:

  • Enam bidang tanah dan bangunan, termasuk empat bidang di Jakarta Utara dan dua bidang di Kabupaten Tangerang.
  • Tiga unit kendaraan (Toyota Innova, Lexus, dan Toyota Alphard).
  • Dua jam tangan merek Richard Mille.
  • 37 item tas mewah, 45 perhiasan, dan sejumlah uang tunai serta mata uang asing.

Aset-aset tersebut sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, hakim memutuskan aset-aset yang tidak berkaitan dengan tindak pidana harus dikembalikan.

Baca Juga : Helena Lim Dituntut Bayar Utang Pengganti Rp210 M di Kasus Korupsi Timah

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejagung menyatakan akan mengkaji putusan tersebut dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum akan menganalisis dasar hukum pengembalian aset yang diputuskan oleh pengadilan.

"Kami akan meneliti dokumen yang terkait dengan penyitaan. Pengadilan memiliki pertimbangan yang kami pelajari dalam masa pikir-pikir ini," ujar Harli pada Selasa (31/12).

Kajian tersebut akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Latar Belakang Kasus Korupsi Timah

Helena Lim, yang merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terlibat dalam pengelolaan dana hasil korupsi.

Dana ini dihimpun oleh Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dari beberapa perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah. 

Dana yang diklaim sebagai kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) mencapai 500 hingga 750 USD per metrik ton.

Helena Lim membantu menukar dana tersebut dari Rupiah ke Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Proses penukaran dilakukan melalui PT QSE, dan uang diserahkan secara bertahap kepada Harvey Moeis.

Dari kegiatan ini, Helena Lim mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 juta, yang sebagian digunakan untuk membeli properti dan barang-barang mewah.

Pengembalian Aset dan Implikasinya

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aset yang dikembalikan adalah yang tidak relevan dengan kasus. Sebaliknya, aset yang dinilai memiliki keterkaitan akan tetap terlampir dalam berkas perkara atau digunakan untuk penyelidikan lanjutan.

Keputusan ini memunculkan respons beragam, terutama dari pihak penegak hukum yang masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga : Dakwaan Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah