Kejaksaan Agung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Jadi Kesalahan Administrasi
Kejaksaan Agung mengungkapkan penanganan perkara korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu diproses hukum karena bisa saja ada kesalahan administrasi . Kok Bisa? Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Kejaksaan Agung menyebut wacana penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tidak perlu diproses hukum dapat dilakukan di beberapa kasus misalnya kelebihan bayar dalam pelanggaran administrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben menyatakan wacana tersebut ia sampaikan ke publik untuk bisa menjadi pemikiran bersama dalam mencari solusi tepat penindakan korupsi.
Sebab menurutnya, ada beberapa kasus yang pelaku sebenarnya tidak tau atau tak sengaja tengah korupsi uang negara. “Hal ini tentu bisa melukai keadilan masyarakat jika dijalankan penindakan tindak pidana korupsi padahal itu hanya bersifat kesalahan administrasi” ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat 28 Januari 2022.
Ia pun menjelaskan, jika pelaku mau mengembalikan uang kerugian negara secara sukarela saat kasus masih ditangani Inspektorat atau sebelum penegak hukum turun tangan, maka masalah tersebut masih dianggap sebagai Kesalahan Administrasi semata.
Leonard juga menjelaskan, salah satu contohnya ialah pada kasus Kepala Desa tidak diberi pelatihan untuk mengelola dana desa Rp 1 Miliar, kemudian dalam perjalanan penggunaan dana desa tersebut ia kelebihan dalam membayar tukang saat melaksanakan pembangunan di wilayah desanya.
Baca Juga: Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Digeledah, Kejati Sita Rp 1,1 Miliar dan Satu Koper Dokumen
Belum lagi jika nilai kerugian negara yang muncul relatif kecil dan contohnya Kepala desa tersebut yang tidak berniat untuk menyalahgunakan dana desa tersebut, karena dari awal ia tidak tahu dan tidak diberi pelatihan sehingga ini adalah contoh Kesalahan Administrasi.
“Hal ini tentu akan melukai keadilan masyarakat” lanjutnya.
Contoh lainnya ialah saat ada seorang bendahara memberi gaji lebih besar dari seharusnya yang diberikan kepada beberapa pegawai di lembaga pemerintah, menurut Leonard itu berhubungan dengan kesalahan administrasi, tidak perlu diproses hukum dengan UU Tipikor.
Leonard lanjut mengatakan kebijakan yang diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin itu bukan sebuah impunitas, ia menyampaikan ke publik dengan pemikiran jernih dan mempertimbangkan hakikat penegakan hukum yakni memulihkan ke keadaan semula.
“Imbauan bapak Jaksa Agung RI bukan sebuah impunitas untuk pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil” ujarnya.
Dalam implementasi kebijakan tersebut, Kejaksaan Agung sudah menganalisis nilai ekonomi untuk memperkirakan besaran jumlah syarat tindak korupsi yang bisa diampuni, yakni di bawah Rp 50 juta. Menurutnya, banyak kasus korupsi yang membuat negara rugi lebih dari Rp 50 juta sehingga penanganan kasus yang kecil menjadi beban pemerintah.
“Seperti biaya dana makan, sarana lain, dan minum kepada terdakwa apabila terdakwa menjalani proses hukum sampai eksekusi” jelasnya.
Baca Juga: Mantan Pramugari Garuda, Siwi Widi Diduga Terima Aliran Dana Pencucian Uang Senilai Ratusan Juta