Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Digeledah, Kejati Sita Rp 1,1 Miliar dan Satu Koper Dokumen
Kantor Bea Cukai C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan tim penyidik Kejati Banten berhasil menyita uang sebesar Rp 1,1 Miliar beserta satu koper dokumen.
BaperaNews - Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam penggeledahan tersebut Kejati Banten berhasil menyita uang mencapai Rp 1,1 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan menjelaskan bahwa penyitaan sejumlah barang bukti seperti uang dan dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno Hatta terhadap perusahaan jasa titipan.
Ivan menyampaikan dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita uang dengan jumlah Rp1.169.900.000 dan sekitar satu koper dokumen yang terkait dengan perkara.
Ivan menjelaskan penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Dan berjalan selama kurang lebih 2,5 jam. Dalam penggeledahan tersebut pihaknya melibatkan lima penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting.
Mereka pun sudah melakukan penyitaan dan barang bukti. Ivan mengungkapan bahwa penyitaan yang dilakukan sudah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam penggeledahan itu juga Ivan menyebutkan bahwa pihak dari Bea Cukai Soetta kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan sehingga penggeledahan berjalan lancar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting yang juga merupakan pemimpin dalam tim penyidik perkara ini mengatakan bahwa timnya melakukan penggeledahan selama kurang lebih 2,5 jam di beberapa ruangan yang terdapat di lantai satu.
"Ada beberapa ruangan yang kita datangi, waktu kita datang kita sudah punya list yang kita butuhkan," ujar Iwan didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Iwan menyampaikan bahwa perkara pemerasan ini dilakukan oleh dua oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 16 Januari 2022 lalu. Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak swasta.
"Untuk pemeriksaan kita dilakukan di kantor, 5 saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara dimaksud," jelasnya
Iwan menyampaikan bahwa saat ini Kejati Banten masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan ini.
"Ini proses penyidikan, kita masih mencari untuk membuat terang menemukan tersangka," ujar Iwan.
Perkara ini berawal dari pemerasaan yang diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta berinisial QAB. QAB memaksan pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
QAB juga memberikan perintah ke oknum pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta kepada sejumlah perusahaan jasa titip barang. QAB diduga meminta uang denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.
Baca Juga: Mantan Pramugari Garuda, Siwi Widi Diduga Terima Aliran Dana Pencucian Uang Senilai Ratusan Juta