Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dosen UNJ yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK bisa saja terkena ancaman hukuman 7 tahun penjara, kok bisa? simak informasi lengkapnya dibawah!

Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK . Gambar: Instagram / @ubedilahbadrun.official

BaperaNews - Gibran dan Kaesang putra dari Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN oleh Ubedilah Badrun, Dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta). Pelaporan ini membawa perhatian berbagai pihak.

“Laporan ini sehubungan dengan tindak korupsi dan pencucian uang, ada kaitan dugaan KKN dari relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis itu yang melakukan pembakaran hutan” kata Ubed saat dijumpai wartawan di Gedung KPK Senin 10/1/2022.

Ubed yang merupakan dosen UNJ tersebut menjelaskan, ini berawal pada tahun 2015, ada perusahaan inisial PT SM jadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementrian Lingkungan sebesar Rp 7,9 Triliun, dalam perkembangannya kasus itu berakhir dengan tuntutan ganti rugi hanya sebesar Rp 78 Miliar, saat itu diduga kedua putra Jokowi memiliki sebuah perusahaan juga yang menjalin relasi dengan PT SM.

Baca Juga: Ini Tanggapan Gibran, Usai Dirinya Dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK Oleh Dosen UNJ

“Tahun 2019 itu anak presiden membuat perusahaan, ada relasi juga sama PT SM, Gibran dan Kaesang memberi suntikan dana untuk usaha sebesar Rp 99,3 Miliar setelah itu beli saham senilai Rp 92 Miliar, itu kan angka yang tinggi banget, bagaimana mungkin seorang anak muda bisa punya uang sebanyak itu untuk usaha, jadi saya minta ini diselidiki dari mana uangnya kalau bukan KKN bisa punya sebanyak itu” jelas Ubed, Dosen UNJ.

Di sisi lain, Ruhut Sitompul eks politisi Demokrat memberi tanggapan atas kasus tersebut, Ruhut memberikan pernyataan, tindakan yang dilakukan Ubed yang merupakan seorang Dosen UNJ sebenarnya punya konsekuensi hukum dan bisa menjadi boomerang untuk dirinya sendiri yang melaporkan. Sebab jika laporan dilakukan tanpa dukungan bukti yang jelas bisa berakibat hukuman 7 tahun penjara.

Hal ini diungkap Ruhut dalam postingan di twitternya @ruhutsitompul pada Rabu 12/1/2022 “KPK dan kepolisian, aku mohon siapa saja yang melapor korupsi atau tindak lainnya yang hanya katanya katanya tanpa bukti jelas seperti yang terjadi pada mas Gibran dan Kaesang ini juga pada pak Ahok dan pak Ganjar yang mungkin saja sebuah kebohongan yang tidak jelas dan tidak bisa menunjukkan kebenaran faktanya bisa dihukum 7 tahun penjara MERDEKA” tulis Ruhut.

KPK sendiri belum memberikan keterangan kasus terkait Gibran dan Kaesang ini, masih mendalami dan mempelajari laporan yang dilayangkan Ubed.

Baca Juga: Gibran Dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK, Moeldoko: Ada Kesan Anak Pejabat Tak Boleh Kaya