Surabaya Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025, Bioskop Dilarang Putar Film Pukul 17.30 hingga 20.00

Pemkot Surabaya larang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan Idulfitri 2025. Aturan ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam di kota tersebut.

Surabaya Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025, Bioskop Dilarang Putar Film Pukul 17.30 hingga 20.00
Surabaya Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025, Bioskop Dilarang Putar Film Pukul 17.30 hingga 20.00. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2025 dan Idulfitri 1446 H. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SE tersebut mengatur berbagai aspek selama Ramadan, termasuk pembatasan tempat hiburan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta pub dan rumah musik, diwajibkan tutup selama periode tersebut, termasuk yang berada dalam fasilitas hotel dan restoran.

"Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Surabaya," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).

Baca Juga : Makan Bergizi Gratis Tetap Ada Saat Ramadan 2025, BGN: Ada Susu hingga Kurma

Selain tempat hiburan, Pemkot Surabaya juga membatasi operasional bioskop. Pertunjukan film dilarang diputar mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa, Maghrib, dan Tarawih. Aturan ini bertujuan untuk menghormati waktu ibadah umat Muslim selama Ramadan.

Selain itu, rumah biliar (bola sodok) juga dilarang beroperasi, kecuali yang digunakan untuk latihan olahraga dengan izin khusus dari pemerintah daerah.

Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali untuk layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat.

Pemkot Surabaya juga memperketat aturan mengenai penjualan minuman beralkohol. Selama Ramadan dan Idulfitri 2025, pelaku usaha dilarang menjual, memajang, atau mengedarkan minuman beralkohol. Pemerintah akan bekerja sama dengan TNI-Polri serta tokoh masyarakat untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eri Cahyadi.

Baca Juga : Raja Salman Beri Hadiah 100 Ton Kurma Jelang Ramadan untuk Muslim Indonesia